TY - THES N2 - Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) merupakan kejahatan yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya. Kejahatan TPPU merupakan kejahatan ganda yaitu terdiri dari kejahatan asal (predicate crime) dan sebagai kejahatan lanjutan (follow up crime). Namun demikian, antara kejahatan utama dan kejahatan tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri (as a separate crime). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan perundang-undangan yang seharusnya diterapkan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Lang (TPPU) yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika dalam praktek peradilan. Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan hukum yang mengatur terhadap tindak pidana pencucian uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana narkotika. Sebagaimana dalam putusan Nomor: 2540 K/Pid.Sus/2019. Dalam perkara ini terdapat 3 (tiga) upaya hukum yang dilakukan mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga ke Mahkamah Agung. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang didukung oleh data primer dan sekunder serta data primer secara empiris. Analisis penelitian ini secara kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana narkotika pada putusan Nomor: 2540 K/Pid.Sus/2019 yaitu berdasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang bersifat yuridis dan non yuridis. Dengan demikian, pertimbangan hakim tersebut diharapkan dapat mewujudkan keadilan dan mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika bersifat spesialitas sistematis dibandingkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, namun demikian kekhususan hukum acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang mengatur komprehensif. Selain menggunakan asas lex specialis sistematis dalam penerapan hukum pidana tindak pidana tersebut juga menggunakan asas lex consumens degorat legi consumptae. Pengaturan TPPU dimasa yang akan datang menjadi tantangan baru bagi penegak hukum dalam rangka menanggulangi dan memberantas TPPU. Mendorong diundangkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) perampasan aset juga melakukan harmonisasi RUU tersebut dengan Undang-Undang Narkotika merupakan salah satu upaya dalam menegakkan hukum TPPU menjadi lebih baik dan tidak menimbulkan kekosongan hukum. A1 - Tonasi, Tonasi A1 - Krishnawati Milono, Yennie A1 - Handoyo DP, Sapto Y1 - 2022/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/7025/ PB - Universitas Pakuan TI - Penerapan Hukum Pidana Terhadap Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang ( TPPU ) Yang Diperoleh Dari Hasil Tindak Pidana Narkotika ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2450 k/PID.SUS/2019 ID - eprintsunpak7025 AV - public M1 - Skripsi ER -