@phdthesis{eprintsunpak7028, year = {2023}, author = {Bodwin Futuray and Suhermanto Suhermanto and Dinalara D. Butar-butar}, title = {Analisis Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Tanah Masyarakat Hukum Adat Antara Masyarakat Desa Arui Bab Dengan Desa Sangliat Krawain Di Kepulauan Tanimbar Maluku Tenggara Barat}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7028/}, abstract = {Hampir di setiap daerah terdapat sengketa tanah, para pihak yang terkait dan berwenang menangani permasalahan tersebut menyelesaikan dengan berbagai cara. Sengketa yang seringkali muncul di daerah tersebut adalah sengketa perdata yang berkenaan dengan masalah tanah diantara warganya dalam hal pemilikan dan penguasaan tanah. Sengketa-sengketa tersebut bersumber dari tanah-tanah hak ulayat, atau obyckaya hak ulayat. Di sisi lain pernah terjadinya sengketa perdata, sengketa antar masyarakat adat dengan obyek tanah ulayat yaitu mengenal sengketa hak atas tanah. Adapun permasalahan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah masyarakat hukum adat antara masyarakat Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain di Kepulauan Tanimbar? dan apa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah masyarakat hukum adat antara masyarakat Desa Arai Bah dan Desa Sangliat Krawain di Kepulauan Tanimbar dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Jenis penelitian dalam penulisan ini adalah penelitian normatif empiris, dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan field research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah masyarakat hukum adat antara masyarakat Desa Arui Bah dan Desa Sangliat Krawain di Kepulauan Tanimbar yaitu melalui lembaga masyarakat adat, dimana kepala adat selaku mediator dalam menyelesaikan sengketa tanah ulayat adalah sebagai hakim perdamaian dalam persidangan adat dan juga sebagai pengambil keputusan adat. Pihak-pihak yang bersengketa terikat pada keputusan yang diambil dan kepala adat dapat menciptakan kerukunan dalam masyarakat adat dikarenakan setiap perbuatan maupun tindakan kepala adat berdasarkan pada tiga sifat, yaitu menjaga keamanan masyarakat sesuku. memelihara kedamaian diantara rakyat sesuku dan memelihara derajat agama dan kepercayaan. Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan penyelesaian sengketa tanah masyarakat hukum adat antara masyarakat Desa Arui Bab dan Desa Sangliat Krawain di Kepulauan Tanimbar, antara lain disebabkan karena faktor internal yaitu saksi tidak man menjadi saksi, ketidakjelasan batas tanah dan ketidakjelasan pemilik tanah. Selain itu, permasalahan lainnya adalah faktor eksternal yang berasal dari pihak ketiga baik yang berasal dari keluarga salah satu pihak yang bersengketa maupan pihak ketiga di luar para pihak yang bersengketa. Pihak ketiga lainnya dapat muncul pada saat musyawarah sengketa tanah telah menemukan solusinya dan para pihak juga telah sepakat kemudian terdapat pihak lainnya yang muncul dan menyatakan bahwa dia juga mempunyai hak yang sama atas tanah yang disengketakan dan mengajukan keberatan, sehingga memunculkan masalah baru yang harus diselesaikan. Sebagai upaya penyelesaian terhadap permasalahan tersebut, yaitu adanya kesadaran semua pihak untuk memahami arti penting dari musyawarah bagi terselesainya sengketa tanah ulayat. Selain itu diperlukan peran aktif semua pihak untuk membantu menyelesaikan sengketa yang terjadi, sehingga akan diperoleh penyelesaian yang menguntungkan semua pihak.} }