<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Keabsahan Perkawinan Dengan Adik Kandung Istri Sah Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Cbn)"^^ . "Perkawinan merupakan ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan perempuan sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal dengan hidup bersama. Salah satu perkara yang berkenaan dengan perkawinan ialah perkara mar: 4902/PdLG/2012/PA.Chn. Dalam kasus ini penggugat yang juga seorang istri mengajukan pembatalan perkawinan terhadap tergugat I yakal suami dan tergugat 11 yakni adik Landung istri sah. Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah (1) Krabsahan perkawinan dengan adik kandung istri sah berdasarkan hukum islam: serta (2) Bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan yang dilakukan dengan adik kandung istri sah berdasarkan putusan nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Chn. Jenis penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian normatif dengan didukung oleh penelitian empiris. Sifat penelitian dalam penulisan ini penulis adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis datanya dilakukan menggunakan metode kualitatif. Keabsahan perkawinan dengan adik kandung istri sah menurut hukum islam ada 2 (dua) yaitu hukumnya sah dan tidak sah. Perkawinan dengan adik kandung istri sah apabila istri sahnya belum diceraikan balk ceral hidup atau ceral mati maka perkawinan tersebut hukumnya tidak sah, kecuali kalau suami dengan istri sahnya sudah bercerai baik cerai mati maupun cerai hidup maka hukumnya sah. Akibat hukum pembatalan perkawinan dengan adik kandung istri sah, yaitu perkawinannya dapat dibatalkan karena saami masih berstatus beristri orang dan belum pernah bercerai. Putusan Perkara nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Cbn permasalahannya suami dengan adik kandung istri sah melangsungkan perkawinan dengan memalsukan identitas. Diharapkan bagi calon suami atau istri yang hendak melangsungkan perkawinan diharapkan untuk mematuhi syarat dan rukun perkawinan dengan baik. Diharapkan kepada Pihak Kantor Urusan Agama hendaknya lebih teliti dalam memberikan izin kepada pihak yang hendak melangsungkan perkawinan khususnya mengenai keabsahan persyaratan administratif perkawinan. Pemerintah dalam hal ini Pengadilan Agama ataupun Kantor Urusan Agama hendaknya mengadakan penyuluhan hukum kepada masyarakat mengenai prosedur perkawinan."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Jihan"^^ . "Hanifah"^^ . "Jihan Hanifah"^^ . . "Mahipal"^^ . "Mahipal"^^ . "Mahipal Mahipal"^^ . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Analisis Keabsahan Perkawinan Dengan Adik Kandung Istri Sah Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Cbn) (Text)"^^ . . . "Cover Jihan Hanifah.pdf"^^ . . . "Analisis Keabsahan Perkawinan Dengan Adik Kandung Istri Sah Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Cbn) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan Jihan Hanifah.pdf"^^ . . . "Analisis Keabsahan Perkawinan Dengan Adik Kandung Istri Sah Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Cbn) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka Jihan Hanifah.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7029 \n\nAnalisis Keabsahan Perkawinan Dengan Adik Kandung Istri Sah Berdasarkan Hukum Islam (Studi Kasus Perkara Nomor: 4902/Pdt.G/2022/PA.Cbn)\n\n" . "text/html" . . . "Pernikahan/Perkawinan" . .