TY - THES Y1 - 2023/// A1 - Hadi Saputra, Rizki A1 - Suhermanto, Suhermanto A1 - D. Butar-butar, Dinalara PB - Universitas Pakuan AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/7033/ N2 - Kesuksesan berbisnis tentu diimpikan oleh banyak orang, terutama bagi mereka yang pernah jatuh bangun dan menghabiskan banyak modal untuk mencoba keberuntungan dalam bisnis. Langkah awal dalam membangun sebuah hisnis adalah menciptakan merek yang dapat menjadi identitas bisnis untuk membedakan produk maupun jasa yang dimiliki dengan produk kompetitor. Pemegang merek harus mendaftarkan merekuya agar merek tersebut mendapat pelindungan dalam pasar yang bersangkutan. Hal lain yang sangat penting dalam pelindungan merek adalah bahwa merek tidak dapat didaftarkan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang beriktikad tidak baik. Oleh karena itu, pendaftaran dengan iktikad baik merupakan salah satu upaya melindungi hak atas merek. Di Indonesia, hak atas merek didasarkan atas pemakaian pertama dari merek tersebut. Pihak pertama sangatlah substansial di mata undang-undang, karena undang-undang akan memberikan perlindungan untuk pendaftaran merek tersebut terhadap pemakaian tidak sah oleh pihak- pihak lain. Di antara merek-merek yang terdaftar terdapat merek yang terkenal bahkan menjadi sangat terkenal di masyarakat. Salah satu kasus sengketa pembatalan pendaftaran merek terkenal terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 47/Pdt.Sus.Merek/ 2018/ PN.Niaga.Jkt.Pst jo. Putusan Nomor 808 K/Pdt.Sus-HKI/2019 ja Putusan Nomor 43 PK/Pdt.Sus-HKI/2021. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah deskriptif-analisis dengan pendekatan yang bersifat normatif. Hasil analisisnya adalah walaupun pada Pengadilan Tingkat Pertama keputusan Hakimnya tidak adil, tetapi setelah Hakim Kasasi meneliti secara saksama akhirnya diketahui bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan hukum karena tanpa alasan sah mengesampingkan sejumlah alat bukti tertulis yang menunjukkan bahwa merek "SHARPNESS+ Logo" milik Pemohon Kasasi telah terdaftar di China dan beberapa negara jauh hari sebelum merck "SHARPNESS +Logo" milik Termohon Kasasi terdaftar pada Turut Termohou Kasasi II, serta diketahui juga bahwa Tergugat telah melakukan pendaftaran merek dengan iktikad yang tidak baik karena terbukti telah meniru merek terkenal milik Penggugat sehingga merek "SHARPNESS + Logo" milik Tergugat harus dibatalkan. Selanjutnya, Termohon Kasasi mengajukan upaya hukum peninjauan kembali terhadap putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Namun, Mahkamah Agung memutuskan bahwa tidak terdapat kekhilafan atau kekeliruan nyata dalam putusan Judex Juris. Peninjauan kembali Mahkamah, Agung sudah berkekuatan hukum (in kracht), maka akibat hukum dari putusan pembatalan merek tersebut harus dieksekusi. Kasus tersebut seyogyianya dapat menjadi catatat hagi Hakim agar bersikap lebih bijak lagi dalam memperhatikan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat. TI - Analisis Terhadap Kriteria Suatu Merek Dinyatakan Sebagai Merek Terkenal Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Studi kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 47/PDT.SUS.MEREK/2018PN.NIAGA.JKT.PST JO. PUTUSAN NOMOR 808 K/PDT.SUS-HKI/2019 JO. PUTUSAN NOMOR 43 PK/PDT. SUS-HKI/2021) ID - eprintsunpak7033 M1 - Skripsi ER -