TY - THES TI - Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Peralihan Hak Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) UR - http://eprints.unpak.ac.id/7034/ PB - Universitas Pakuan N2 - Perkembangan jumlah penduduk yang terus meningkat mengakibatkan kebutuhan atas kepemilikan dan investasi terhadap aset tanah dan bangunan/properti. Dalam proses pemenuhan kebutuhan tersebut sering timbul masalah dan perselisihan kepentingan, Pentingnya hak dan keabsahan atas sebuah bangunan/properti tentunya harus membutuhkan legalitas atas bangunan/properti tersebut, agar dalam penguasaan bangunan/properti tersebut tidak menimbulkan cacat hukum. Salah satu bentuk perbuatan hukum yang berkenaan dengan kepemilikan bangunan/properti, yaitu perbuatan hukum mengenai jual beli secara umum biasanya dilakukan dengan perjanjian atau biasa disebut dengan perjanjian jual beli. Terkait perjanjian pengikatan Jual Beli (yang selanjutnya disingkat PPJB) merupakan sebuah perjanjian pendahuluan atas perjanjian jual beli atas tanah dan bangunan yang mana aktanya akan dibuat dan ditandatangani dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang disingkat PPAT. Pada PPJB para pihak yang akan melakukan jual beli sudah terikat, serta sudah mempunyai hak dan kewajiban untuk memenuhi prestasi dan kontra prestasi sebagaimana yang disepakati dalam PPJB. Dalam prosesnya, tidak jarang salah satu pihak melakukan itikad perbuatan melawan hukum. Yang mana perjanjian pengikatan Jual Beli (PPJB) biasanya sudah dibuat terlebih dahulu oleh penjual dan sesudah ditandatangani oleh pembeli dan penjual lalu kemudian diketahui oleh notaris. PPJB merupakan kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan. Dengan demikian bahwa PPJB sesungguhnya merupakan suatu kegiatan untuk menuju kepada kepastian hukum dalam peralihan hak kepemilikan. Sehingga dengan sering timbulnya perbuatan melawan hukum dalam PPJB ini penulis tertarik untuk mengkaji lebih dalam mengenai bagaimana kepastian hukum perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Penulisan hukum ini berjudul "Tinjauan Yuridis Kepastian Hukum Peralihan Hak Dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)". Dalam penelitian ini penulis memiliki identifikasi masalah yaitu: Bagaimana kepastian hukum peralihan hak dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) bagi para pihak, serta masalah apa yang timbul dalam proses Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PP.JB) dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Hasil penelitian dalam penelitian ini adalah menjelaskan kepada pembaca mengenal kepastian hukum peralihan hak dengan perjanjian PPJB bagi para pihak. Adapun hambatan yang terjadi dalam proses perjanjian jual beli (PPJB) yaitu: PPJB terlebih dahulu dibuat secara sepihak oleh penjual yang sering terjadi ketidaksesuaian dengan kemauan pembeli, sehingga masih rawan terjadi sengketa antara pembeli dan penjual, dan pentingnya para pihak memahami dengan baik isi dari PPJB yang harus dilaksanakan secara konsekuen. Y1 - 2023/// ID - eprintsunpak7034 AV - public M1 - Skripsi A1 - Maza, Aqlani A1 - Siswajanthy, Farahdinny A1 - D. Butar-butar, Dinalara ER -