%D 2023 %T Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Yang Di PHK Selama Masa Perjanjian Sedang Berlangsung %L eprintsunpak7036 %X Pada dasarnya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selalu menjadi hal yang sulit bagi pengusaha maupun pekerja/buruh. PHK jelas akan menyebabkan seorang pekerja/buruh kehilangan mata pencahariannya. Demikian juga pada waktu pekerja tersebut berhenti atau adanya pemutusan hubungan kerja dengan perusahaan, perusahaan mengeluarkan dana untuk pensiun/pesangon atau tunjangan lain yang berkaitan dengan pemberhentian masalah pemutusan hubungan kerja bukanlah masalah yang sepele, karena berkaitan erat dengan hak-hak yang dimiliki oleh seseorang dalam hal ini adalah pekerja atau buruh. Pengertian PHK berdasarkan Pasal I ayat 25 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 menyebutkan bahwa pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja atau buruh dan pengusaha. Dalam kasus PT. Sarakamandiri Semesta yang menimbulkan kasus PHK pada pekerjanya yang berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) menimbulkan berbagai permasalahan perlindungan hukum bagi para pekerjanya sehingga perusahaan perlu memperhatikan dalam segi hukum. Pada penelitian lapangan di PT. Sarakamandiri Semesta kendala dalam perlindungan hukum bagi pekerja dalam perjanjian kerja waktu tertetu yakni mengenai upah minimum yang dibawah UMR dalam hal ini merupakan perlindungan hukum yang reprensif yaitu hak-hak pekerja/buruh yang nerupakan sarana atau upaya pekerja/buruh untuk mempertahankan hak-hak normatifnya. Alasan perusahaan masih memberikan upah dibawah minimum kepada pekerja karena kondisi keuangan perusahaan yang tidak stabil atau laju perekonomian yang melambat oleh karena itu berdampak pada operasional perusahaan secara keseluruhan. Solusi yang dapat dilakukan perusahaan adalah memperbaiki sistem kerja dengan memperhatikan hubungan kerja bagi pekerja/buruh sehingga syarat dari jenis pekerja PKWT menjadi jelas atau tidak kabur statusnya. Perusahaan seharusnya membuat perjanjian di awal dengan para pekerja/buruh sehingga hak dan kewajiban akan timbul dengan demikian perlindungan hukum bagi pekerja/buruh bersifat preventif Kata Kunci: Perjanjian Kerja Waktu Tertentu %A Elisa Yulianti %A Hari Nur Arif %A Teguh Setiadi %I Universitas Pakuan