%L eprintsunpak7037 %X Perkawinan campuran telah disinggung dalam Pasal 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dimana yang dimaksud dengan perkawinan campuran adalah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia. Berbagai masalah dapat terjadi akibat perkawinan campuran beda kewarganegaraan, antara lain terkait persyaratan administrasi untuk mendapatkan legalitas pernikahan, sanksi terhadap perkawinan campuran berdasarkan undang-undang administrasi kependudukan, dan motif dari pada kasus terjadinya perkawinan campuran beda kewarganegaraan. Adapun yang menjadi tujuan dari penulisan hukum ini untuk mengetahui keabsahan perkawinan campuran menurut hukum Indonesia dan akibat hukum dari penolakan isbat nikah terhadap perkawinan campuran pada Penetapan Nomor 154/Pdt.P/2019/PA.Batg. Sifat yang digunakan yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research). serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Kompilasi Hukum Islam memberikan ruang tersendiri bagi tercatatnya atau tersahkannya oleh negara perkawinan yang dilakukan tanpa pencatatan. Pasal 7 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam mengatur bahwa pernikahan yang tadinya belum tercatat dapat diisbatkan (dimintakan kesahannya) ke Pengadilan Agama. %D 2022 %T Analisis Permohonan Tidak Dapat Diterima Pada Perkara Isbat Nikah Terhadap Perkawinan Campuran (Studi Kasus Penetapan Nomor 154/PDT.P/2019/PA.BATG) %I Universitas Pakuan %A Eneng Laras %A Dinalara D. Butar-butar %A Nazaruddin Lathif