%D 2022 %T Analisis Kasus Penggunaan Akun Michat Palsu (Fake) Oleh Mucikari Sebagai Penghubung Untuk Mencari Keuntungan Dikaitkan Dengan Undang-Undang Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. (Analisis Putusan Nomor 713/PID.SUS/2020/PN.CBI) %L eprintsunpak7038 %X Negara Republik Indonesia merupakan negara hukum serta negara yang memiliki nilai-nilai kesusilaan yang luhur dan berbudi pekerti yang tinggi, juga senantiasa menjaga moralitas sebagai salah satu ciri kebudayaan, harkat martabat bangsa tertuang jelas dalam dasar negara Indonesia yaitu Pancasila yang menjadi pedoman bagi bangsa Indonesia. Prostitusi online merupakan permasalahan sosial yang sering terjadi di lingkup masyarakat dan telah mencoreng nilai-nilai kesusilaan, dalam proses penerapan dan penegakkan hukumnya pun dirasa masih jauh dari kata sempurna. Permasalahan yang diteliti yaitu, apa sajakah yang menjadi faktor penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi yang dilakukan oleh mucikari? Bagaimana ketentuan pengaturan hukum dalam mengatur permasalahan prostitusi online? Apa yang menjadi alasan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong memutus perkara tersebut dengan hukuman yang dirasa kurang maksimal untuk memberikan efek jera kepada terdakwa mucikari? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research), pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Faktor penyebab terjadinya tindak pidana prostitusi online oleh mucikari tersebut berdasarkan faktor moral dan akhlak, faktor ekonomi, faktor sosiologis, faktor psikologis, faktor kemalasan, faktor biologis, faktor yuridis dan juga faktor kurang atau minimnya pendidikan. Ketentuan hukum pidana mengatur permasalahan praktik prostitusi konvensional ataupun online dimana norma-norma sosial jelas mengharamkan kegiatan praktik prostitusi tersebut, bahkan sudah ada undang-undang mengenai praktik prostitusi yang ditinjau dari segi yuridis yang tercantum dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berbunyi barang siapa mereka yang menyediakan sarana tempat persetubuhan (Pasal 296 KUHP), dan mereka yang mencarikan pelanggan bagi pelacur (Pasal 506 KUHP), tindak pidana mendistribusikan melalui informasi elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Cibinong memutus perkara prostitusi online dengan menggunakan UU ITE. Seseorang yang berprofesi sebagai Hakim dalam mempertimbangkan putusan dalam suatu perkara pidana harus berdasarkan dan sesuai dengan fakta-fakta yang ada di dalam persidangan tersebut, dan menerapkan asas lex specialis derogate legi generali (hukum yang khusus mengenyampingkan hukum yang umum. %A Hanif Seno Widagdo %A Asmak ul Hosnah %A Walter AL Sinaga %I Universitas Pakuan