<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Mengenai Pengenaan Pajak Terhadap Jual Beli Item Permainan Daring Antar Pemain"^^ . "Dewasa ini perkembangan permainan Dalam jaringan (untuk\r\nselanjutnya disingkat daring) di Indonesia sangatlah pesat. Pesatnya\r\nperkembangan permainan daring ini dimanfaatkan beberapa pihak untuk\r\nmendapatkan keuntungan dengan cara melakukan transaksi jual beli\r\nvirtual property yang ada di dalam permainan daring antar pemain.dengan\r\nmata uang asli. Namun, sekian banyaknya transaksi antar pemain yang\r\nterjadi di dalam permainan daring tidak ada satu pun yang dikenakan\r\npajak, padahal hal tersebut berpotensi merugikan negara dan membuat\r\nsektor permainan daring menjadi beresiko untuk digunakan sebagai\r\nmedia pencucian uang. Selain itu, sejatinya kegiatan perdagangan umum\r\nseharusnya dikenakan pajak didalamnya, karena pada dasarnya UU\r\nperpajakan yang berlaku di Indonesia bersifat Negative List yang berarti\r\napapun yang tidak tertulis tidak dikenakan pajak maka akan dikenakan\r\npajak. Pajak yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu diatur dalam\r\nUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai\r\nBarang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana\r\ntelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang\r\nHarmonisasi Peraturan Perpajakan. Penelitian ini dibuat dengan metode\r\npenelitian yuridis normatif yang didukung data empiris, yaitu dengan\r\npendekatan melalui perundang-undangan dan dokumentasi hukum. Data\r\nyang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan\r\nyang terkait kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa virtual property\r\nyang ada didalam permainan daring termasuk ke dalam golongan ciptaan\r\nyang dilindungi oleh hak cipta dan hak cipta termasuk kedalam salah satu\r\nobjek PPN, oleh sebab itu maka virtual property yang dijual antar pemain\r\ndapat dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% sesuai dengan UU\r\nNomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta\r\nyang menjadi kendala dalam pemungutan pajak terhadap penjual virtual\r\n\r\nproperty yang ada di dalam permainan daring yang ditransaksikan antar\r\npemain adalah distribusi dari item yang ada didalam permainan daring\r\nyang didapatkan pemain permainan daring dengan cara memainkan\r\npermainan saja ( tanpa membeli dari pihak developer) hal tersebut akan\r\nmenyebabkan sulitnya pengenaan PPN dikarenakan dari pihak developer\r\nterhadap pemain tidak ada transaksi padahal yang berhak memungut\r\nPPN dari objek tersebut adalah pihak developer permainan daring itu sendiri."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Rio"^^ . "Benyamin Nugroho"^^ . "Rio Benyamin Nugroho"^^ . . "Agus"^^ . "Satory"^^ . "Agus Satory"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Mengenai Pengenaan Pajak Terhadap Jual Beli Item Permainan Daring Antar Pemain (Text)"^^ . . . "cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Mengenai Pengenaan Pajak Terhadap Jual Beli Item Permainan Daring Antar Pemain (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Mengenai Pengenaan Pajak Terhadap Jual Beli Item Permainan Daring Antar Pemain (Text)"^^ . . . "rio benyamin 10-09-2023 10.22.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7045 \n\nTinjauan Yuridis Mengenai Pengenaan Pajak Terhadap Jual Beli Item Permainan Daring Antar Pemain\n\n" . "text/html" . . . "Pajak/Perpajakan" . .