TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/7045/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Benyamin Nugroho, Rio A1 - Satory, Agus A1 - H. Insani, Isep TI - Tinjauan Yuridis Mengenai Pengenaan Pajak Terhadap Jual Beli Item Permainan Daring Antar Pemain ID - eprintsunpak7045 Y1 - 2023/// N2 - Dewasa ini perkembangan permainan Dalam jaringan (untuk selanjutnya disingkat daring) di Indonesia sangatlah pesat. Pesatnya perkembangan permainan daring ini dimanfaatkan beberapa pihak untuk mendapatkan keuntungan dengan cara melakukan transaksi jual beli virtual property yang ada di dalam permainan daring antar pemain.dengan mata uang asli. Namun, sekian banyaknya transaksi antar pemain yang terjadi di dalam permainan daring tidak ada satu pun yang dikenakan pajak, padahal hal tersebut berpotensi merugikan negara dan membuat sektor permainan daring menjadi beresiko untuk digunakan sebagai media pencucian uang. Selain itu, sejatinya kegiatan perdagangan umum seharusnya dikenakan pajak didalamnya, karena pada dasarnya UU perpajakan yang berlaku di Indonesia bersifat Negative List yang berarti apapun yang tidak tertulis tidak dikenakan pajak maka akan dikenakan pajak. Pajak yang dimaksud dalam penelitian ini yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Penelitian ini dibuat dengan metode penelitian yuridis normatif yang didukung data empiris, yaitu dengan pendekatan melalui perundang-undangan dan dokumentasi hukum. Data yang diperoleh kemudian dianalisis berdasarkan peraturan-peraturan yang terkait kemudian menghasilkan kesimpulan bahwa virtual property yang ada didalam permainan daring termasuk ke dalam golongan ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta dan hak cipta termasuk kedalam salah satu objek PPN, oleh sebab itu maka virtual property yang dijual antar pemain dapat dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 11% sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan serta yang menjadi kendala dalam pemungutan pajak terhadap penjual virtual property yang ada di dalam permainan daring yang ditransaksikan antar pemain adalah distribusi dari item yang ada didalam permainan daring yang didapatkan pemain permainan daring dengan cara memainkan permainan saja ( tanpa membeli dari pihak developer) hal tersebut akan menyebabkan sulitnya pengenaan PPN dikarenakan dari pihak developer terhadap pemain tidak ada transaksi padahal yang berhak memungut PPN dari objek tersebut adalah pihak developer permainan daring itu sendiri. ER -