<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tanggung Jawab Importir Pakaian Bekas Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen"^^ . "Fenomena perdagangan pakaian bekas di Indonesia dan implikasinya terhadap regulasi hukum dan tanggung jawab importir terhadap konsumen. Kebutuhan akan pakaian sebagai salah satu kebutuhan pokok manusia telah memberikan dampak pada permintaan pasar dan menciptakan tren fashion dari pakaian bekas. Popularitas pakaian bekas ini menarik minat berbagai kalangan, termasuk remaja dan orang tua, untuk terlibat sebagai penjual atau importir pakaian bekas karena harganya yang lebih terjangkau dibandingkan barang baru. Identifikasi masalah dalam penelitian ini mengenai tentang peraturan hukum terkait larangan impor pakaian bekas, bentuk tanggung jawab importir terhadap kerugian konsumen, dan kendala-kendala yang ada serta upaya pencegahannya. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang peraturan hukum, tanggung jawab importir, dan kendala serta upaya pencegahan impor pakaian bekas. Metode penelitian yang digunakan adalah kombinasi antara penelitian normatif dan penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan impor pakaian bekas di Indonesia diatur melalui beberapa peraturan, seperti Peraturan Menteri Dagang dan Undang-Undang Perdagangan. Importir wajib bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerugian yang dialami konsumen akibat barang yang diimpor. Penyelesaian permasalahan ini perlu dilakukan secara persuasif agar konflik antara importir dan konsumen dapat diselesaikan dengan baik. Adapun alasan mengapa konsumen tertarik untuk membeli pakaian bekas impor meliputi harga yang lebih terjangkau, kualitas yang masih baik, serta kemewahan dan keunikannya yang terkenal dari luar negeri.Namun, pencegahan terhadap larangan impor pakaian bekas di Indonesia menghadapi beberapa kendala, seperti kurangnya regulasi yang tegas dan adanya pelabuhan tikus sebagai jalur masuk barang ilegal. Upaya penyelesaiannya melibatkan kegiatan survei pasar, pengumpulan informasi, kegiatan surveillance, dan optimalisasi koordinasi APH (Aparat Penegak Hukum) untuk mengatasi masalah pelabuhan tikus."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Mustika"^^ . "Mega Wijaya"^^ . "Mustika Mega Wijaya"^^ . . "Raihan"^^ . "Fadilah"^^ . "Raihan Fadilah"^^ . . "Lindryani"^^ . "Sjofjan"^^ . "Lindryani Sjofjan"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Tanggung Jawab Importir Pakaian Bekas Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Text)"^^ . . . "cover(8).pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Importir Pakaian Bekas Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Text)"^^ . . . "lembar pengesahan(9).pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Importir Pakaian Bekas Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (Text)"^^ . . . "daftar pusaka(7).pdf"^^ . . "HTML Summary of #7051 \n\nTanggung Jawab Importir Pakaian Bekas Terhadap Kerugian Konsumen Berdasarkan Peraturan Menteri Dagang Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Barang Dilarang Ekspor Dan Barang Dilarang Impor Dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen\n\n" . "text/html" . . . "Konsumen" . . . "Perlindungan Hukum" . .