TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/7052/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Indriyani Sianipar, Natalia A1 - Nur Arif, Hari A1 - Mega Wijaya, Mustika TI - Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Melalui Mediasi ( Diteliti Di Kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor ) ID - eprintsunpak7052 Y1 - 2023/// N2 - Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Perselisihan pemutusan hubungan kerja adalah perselisihan yang timbul sebagai akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja, yang dilakukan oleh salah satu pihak. Proses penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja atau yang biasa disebut perselisihan hubungan industrial diselesaikan melalui Lembaga Bipartit yaitu, suatu bentuk perundingan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana proses mediasi dalam menyelesaikan perselisihan pemutusan hubungan kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor serta kendala-kendala dan upaya mediator dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris. Teori yang digunakan mengacu kepada teori perlindungan hukum, teori keadilan dan teori kepastian hukum. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan dan teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang terdapat dalam penulisan hukum ini, serta hasil wawancara dengan Mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyelesaian perselisihan pemutusan hubungan kerja di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor masih belum sepenuhnya diimplementasikan untuk mencapai kesepaktan bersama. Mediator hendaknya mendorong para pihak untuk mencapai kesepakatan dengan menjalankan perannya secara maksimal, guna mengurangi tingginya angka perselisihan pemutusan hubungan kerja di Kabupaten Bogor. Kendala yang terjadi yaitu adanya perbedaan sudut pandang diantara para pihak yang berselisih yang seringkali bersikukuh dengan pendapatnya masing- masing, sulitnya mendatangkan para pihak untuk hadir dalam proses pemanggilan mediasi. Mediator di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bogor berupaya untuk melakukan perundingan setengah kamar dengan cara memanggil salah satu pihak terlebih dahulu untuk melakukan perundingan secara terpisah, memberikan pandangan, saran dan masukan agar perselisihan pemutusan hubungan kerja dapat selesai dan mencapai kesepakatan. ER -