%I Universitas Pakuan %D 2023 %L eprintsunpak7053 %A Khairun Nisa Nurjanah %A Iwan Darmawan %A Eka Ardianto Iskandar %X Eksistensi penjatuhan pidana mati di Indonesia yang terdapat dalam Pasal 10 KUHP sampai sekarang ini masih terus diperdebatkan oleh pemerhati di berbagai negara. Pidana mati didefinisikan sebagai pidana yang merampas satu kepentingan hukum, yakni jiwa atau nyawa manusia, Pidana ini sepanjang sejarahnya memang menuai banyak pro dan kontra, Secara umum pidana mati didefinisikan sebagai suatu nestapa atau penyiksaan yang memberikan penderitaan kepada manusia dan melanggar norma-norma yang bertentangan dengan kehidupan manusia, dimana antara pidana mati sangat berkaitan dengan pidana dan pemidanaan. Pidana dalam hal pemberian sanksi, sedangkan pemidanaan lebih dibebankan kepada si-pelaku tindak pidana, dengan pemberian pidana mati diharapkan masyarakat dapat melihat bahwa pelakunya benar-benar ditindak. Di Indonesia pidana mati telah dikenal pada zaman Majapahit abad 13-16 yang terdapat dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit. Pengaturan pidana mati yang terdapat dalam Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Majapahit tersebar dalam 45 Pasal kejahatan. Peradaban Majapahit meninggalkan hukum dan undang-undang yang dijadikan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan, penegakan hukum dan peradilan. Ternyata hal itu belum mendapatkan perhatian serius baik dari DPR dan Pemerintah Indonesia. Dari permasalahan tersebut, mendorong peneliti untuk melahirkan beberapa pertanyaan penelitian, yaitu : apa alasan penjatuhan pidana mati menurut KUHP dan KMD, bagaimanakah penjatuhan pidana mati menurut KUHP dan KMD, bagaimanakah penerapan pidana mati menurut KUHP dan KMD. Untuk menjawab penelitian tersebut, penelitian hanya memfokuskan kepada aspek penjatuhan hukum pidananya saja melalui penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris dengan pendekatan sejarah (historical approach) dan pendekatan undang undang (statute approach). Penerapan hukuman mati pada dasarnya memberikan kewenangan kepada negara untuk mengambil hak hidup warganya. Karena pidana mati bertentangan dengan hak asasi manusia. Namun pidana mati dapat saja diterapkan sejauh membela hak asasi dari warga negara dan diterapkan kepada penjahat tindak pidana yang melampaui batas kemanusiaan, mengancam hidup banyak orang, merusak tata kehidupan dan peradaban manusia. Adanya perbedaan pandangan mengenai pidana mati, maka hukum pidana Indonesia perlu untuk membuat pengaturan mengenai pidana mati yang sesuai dengan HAM dan kondisi beragamnya macam- macam masyarakat Indonesia, jumlah penegak hukum yang masih terbatas, maka diperlukan aturan yang efektif agar dalam pelaksanaannya dapat dimaksimalkan sebaik mungkin %T Komparasi Penjatuhan Pidana Mati Menurut KUHP Dan Kitab Kutaramanawa Dharmasastra Kerajaan Mjapahit