%0 Thesis %9 Skripsi %A Melviana Duha, Ericha %A Nur Arif, Hari %A Mega Wijaya, Mustika %A Universitas Pakuan, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7055 %I Universitas Pakuan %T Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ( PKWT ) Dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Di PT. Kharisma Esa Unggul %U http://eprints.unpak.ac.id/7055/ %X Setiap pekerja pasti memiliki resiko kecelakaan kerja, menderita sakit mulai dari yang ringan sampai yang berat dan harus mendapatkan perawatan di rumah sakit. Untuk itu diperlukan penanggulangan dengan memberikan perlindungan terhadap pekerja melalui program yang disebut Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Jaminan sosial tenaga kerja adalah hak setiap tenaga kerja baik pekerja tetap maupun kontrak. Penyelenggaraan program jaminan sosial tenaga kerja bagi tenaga kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam pelaksanaannya sering sekali tidak berjalan seperti yang diharapkan yang mampu memberikan perlindungan dan kesejahteraan/ketenangan bekerja bagi tenaga kerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana pelaksanaan pemenuhan jaminan sosial tenaga kerja sebagai bentuk perlindungan hukum bagi pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) di PT Kharisma Esa Unggul serta kendala dan upaya dalam memberikan Perlindungan mengenai Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) di PT Kharisma Esa Unggul. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang didukung oleh penelitian empiris. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judal, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian, serta hasil wawancara dengan Manager PT Kharisma Esa Unggul. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pelaksanan perlindungan hukum di PT Kharisma Esa Unggul masih belum sepenuhnya diimplementasikan terhadap seluruh pekerja. Masih ada pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta jamsostek. Hal tersebut menyebabkan ketidakadilan terhadap pekerja yang tidak didaftarkan sebagai peserta jamsostek dan tidak mendapatkan perlindungan sepenuhnya. Kendala yang terjadi yaitu kurang percayanya tenaga kerja terhadap peraturan yang selama ini simpang siur, masih adanya pekerja yang keberatan dengan adanya pemotongan upah sebagai iuran jamsostek, perjanjian kerja sering dibuat berat sebelah (sepihak) yang banyak merugikan pekerja/buruh, apalagi pekerja/buruh perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Perusahaan berupaya memberikan sosialisasi kepada setiap pekerjanya tentang betapa pentingnya manfaat dalam mengikuti program jaminan sosial tenaga kerja yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.