@phdthesis{eprintsunpak7057, author = {Destyani Priyono and Mahipal Mahipal and Nandang Kusnadi}, year = {2023}, title = {Analisa Akibat Hukum Pembatalan Perkawinan Poligami Tanpa Sepengetahuan Istri Sah Terhadap Anak ( Studi Kasus Putusan Nomor : 3026/PDT.G/2021/PA.CBN )}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Pembatalan perkawinan dapat terjadi karena disebabkan oleh berbagai alasan, salah satunya ialah menikah dengan wanita lain secara diam-diam dengan cara memalsukan identitasnya. Akibat dari permbatalan perkawinan tersebut bukan hanya berdampak kepada suami atau istri di dalam perkawinan tersebut, tetapi berdampak kepada anak-anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dijelaskan secara rinci tentang akibat hukum pembatalan perkawinan terhadap anak. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis tertarik mengangkat permasalahan tersebut. Permasalahan penulis angkat ialah bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapan pembatalan perkawinan karena poligami tanpa sepengetahuan istri yang sah, lalu, bagaimana akibat hukum pembatalan perkawinan poligami tanpa sepengetahuan istri yang sah terhadap anak, dan bagaimana upaya yang harus dilakukan agar poligami tanpa sepengetahuan istri yang sah tidak terjadi lagi dimasyarakat. Untuk menjawab permasalahan diperlukan penelitian untuk memperoleh data, dengan demikian menggunakan metode pendekatan normatif empiris dengan spesifikasi penelitian deskriptif analisis. Penelitian ini memperoleh sumber data yang berasal dari data primer dan data sekunder, dan analisa data yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan datanya menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan penetapan pembatalan perkawinan yaitu dikarenakan sebelum melaksanakan perkawinan tersebut diketahui bahwa suami sudah memiliki keluarga sebelumnya dan istri sah dari suami tersebut tidak rela jika suami menikah lagi. Tentunya akibat hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan tidak berlaku surut artinya anak tersebut merupakan anak sah. Dan upaya yang harus dilakukan agar poligami tanpa sepengetahuan istri yang sah tidak terjadi lagi dimasyarakat terutama bagi calon pasangan yang akan menikah, sebelum melangsungkan perkawinan sebaiknya dilakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap identitas diri calon pasangan dan tentunya saling mengenal satu sama lain, karena di dalam Islam dikenal adanya ta'aruf.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7057/} }