@phdthesis{eprintsunpak7058, author = {Aulia Mumtahanah and Yenny Febrianty and Mustika Mega Wijaya}, year = {2023}, title = {Analisis Mengenai Pembatalan Perkawinan Karena Penipuan Dalam Perkawinan ( Studi Kasus Putusan Nomor 7584/PDT.G/2021/PA.CBN )}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Menurut Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 menyatakan putusnya perkawinan dapat disebabkan oleh tiga hal yaitu kematian, perceraian dan putusan pengadilan. Pembatalan perkawinan termasuk dalam kategori keputusan pengadilan. Sifat penulisan yang digunakan dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif dengan pendekatan dan jenis penulisan hukum normatif, sedangkan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penulisan studi kepustakaan dan studi dokumentasi. Pengolahan data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif dengan cara memaparkan semua data baik data primer, data sekunder dan data tersier, kemudian dianalisis berdasarkan teori dan peraturan yang berlaku dan dibentuk kesimpulan bahwa pembatalan perkawinan karena penipuan dalam perkawinan pada putusan Pengadilan Agama Cibinong Nomor 7584/PDT.G/2021/PA.Cbn, Penggugat selaku ayah kandung dari Tergugat II menikah dengan Tergugat I yang telah melakukan penipuan dalam perkawinan karena beritikad tidak baik memberi mahar cincin 2,5 gram yang kemudian diketahui palsu dan mahar berupa saham senilai Rp. 121.000.000,- (seratus dua puluh satu juta rupiah) yang belum dicairkan dan diberikan secara nyata kepada Tergugat II, bahkan Tergugat I menghilang dan tidak dapat dihubungi lagi, dikarenakan adanya kesalahan yang terjadi waktu akad berupa penipuan dalam perkawinan pada mahar maka perkawinan tersebut dibatalkan berdasarkan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam sebagai dasar pertimbangan hakim. Dengan adanya putusan tersebut, maka perkawinan antara Tergugat I dengan Tergugat II yang dilaksanakan pada tanggal 21 Februari 2021 di hadapan Petugas Pencatat Perkawinan KUA Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor dengan kutipan Akta Nikah dinyatakan batal demi hukum dan akibat hukumnya semua hak dan kewajiban antara suami dan isteri tersebut menjadi tidak ada karena sudah tidak terikat dalam hubungan perkawinan, maka perkawinan dianggap tidak pernah ada. sehingga statusnya kembali menjadi seperti sebelum perkawinan tersebut dilaksanakan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7058/} }