<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas)"^^ . "Setiap manusia diberikan hak sejak dalam kandungan. Hak tersebut sama dengan manusia lainnya tidak ada perbedaan hak antara manusia satu dengan manusia yang lain. tetapi tidak semua manusia dilahirkan dalam keadaan normal, ada manusia yang dilahirkan dalam keadaan yang tidak normal secara fisik maupun mental dapat dikatakan sebagai penyandang disabilitas. Untuk memberikan perlindungan maksimum terhadap penyandang disabilitas. termasuk hak atas pendidikan, maka telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk memenuhi hak penyandang disabilitas atas pendidikan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 40 ayat (1) UU Disabilitas. Identifkasi masalah dalam penulisan hukum ini yaitu, untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai bentuk perlindungan hukum terhadap hak penyandang disabilitas dalam pendidikan dan memberikan informasi kepada masyarakat mengenai upaya pemerintah dalam memenuhi hak pendidikan bagi penyandang disabilitas. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif didukung oleh penelitian empiris untuk mendapatkan data primer dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan serta data yang diperoleh diolah secara kualitatif. Hasil pembahasan dari penelitian ini adalah adanya Undang- Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat menjamin hak pendidikan dan kesempatan untuk penyandang disabilitas terpenuhi. Negara mengakui hak-hak penyandang disabilitas sebagai warga negara yang harus dipenuhi haknya tanpa ada diskriminasi. Upaya dalam menyelenggarakan pendidikan untuk penyandang disabilitas dilakukan dengan pendidikan khusus. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu Perlindungan yang diberikan oleh pemerintah kepada penyandang disabilitas dalam pendidikan adalah modal awal dalam mewujudkan kesejahteraan, kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dapat menjamin hak dan kesempatan untuk penyandang disabilitas. Saran dalam penelitian ini yaitu diharapkan pemerintah membuat peraturan baik Undang-Undang maupun dibawahnya yang mendukung bak pendidikan penyandang disabilitas."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Muhammad"^^ . "Fauzan Rizky"^^ . "Muhammad Fauzan Rizky"^^ . . "Yenny"^^ . "Febrianty"^^ . "Yenny Febrianty"^^ . . "Tuti"^^ . "Susilawati K."^^ . "Tuti Susilawati K."^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas) (Text)"^^ . . . "Cover Muhammad Fauzan Rizky.pdf"^^ . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan Muhammad Fauzan Rizky.pdf"^^ . . . "Perlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka Muhammad Fauzan Rizky.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7071 \n\nPerlindungan Hukum Terhadap Disabilitas Dalam Pemenuhan Hak Untuk Mendapatkan Pendidikan (Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas)\n\n" . "text/html" . . . "Perlindungan Hukum" . . . "Penyandang Disabilitas" . .