@phdthesis{eprintsunpak7073, author = {Paramita Edward and Tuti Susilawati K. and Nandang Kusnadi}, title = {Analisis Pelaksanaan Eksekusi Putusan Pengadilan Yang Tidak Mengandung Amar Condemnatoir (Studi Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 236/PDT/2015/PN.CBI JUNTCO Nomor: 118/PDT/2017/PT.BDG JUNTCO Nomor: 3221 K/PDT/2018 JUNTCO Nomor: 849 PK/PDT/2020)}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7073/}, abstract = {Putusan condemnatoir ialah putusan yang amar atau diktumnya mengandung unsur "penghukuman", dalam putusan ini melekat kekuatan eksekutorial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap tetapi tidak mengandung putusan yang bersifat menghukum, dan untuk mengetahui hambatan-hambatan dalam pelaksanaan eksekusi serta alternatif penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan normatif, spesifikasi penelitian deskriptif analisis, sumber data sekunder meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku, literatur, hasil penelitian yang berhubungan dengan pokok permasalahan serta putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 236/Pdt.G/2015/PN.Cbi Juncto Nomor: 118/Pdt/2017/PT.Bdg Juncto Nomor: 3221 K/Pdt/2018 Juncto Nomor: 849 PK/Pdt/2020. Pengumpulan data dengan studi kepustakaan, disajikan dalam bentuk uraian dan dianalisis dengan metode normatif kualitatif. Eksekusi atau pelaksanaan putusan hakim dalam perkara perdata dilakukan terhadap putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisde). Eksekusi dapat dilaksanakan secara sukarela atau secara paksa. Pelaksanaan eksekusi secara sukarela dilaksanakan langsung oleh pihak yang kalah tanpa campur tangan pengadilan. Apabila pihak yang kalah tidak bersedia melaksanakan putusan hakim secara sukarela, maka dilakukan secara paksa melalui pengadilan negeri yang memutus perkara. Permasalahan yang dibahas dalam Skripsi ini adalah mengenai pelaksanaan eksekusi putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sebagaimana dalam putusan perkara Nomor 236/Pdt.G/2015/PN.Cbi. Dalam perkara tersebut, terdapat hambatan pelaksanaan putusan. Hal ini dikarenakan putusan tersebut bersifat deklatoir (pernyataan). Sehingga, putusan hakim tersebut tidak dapat dijalankan sebagaimana yang diharapkan oleh Penggugat. Dalam perkara perdata, hakim bersikap pasif, hakim tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan, hal tersebut dikarenakan dianggap telah melampaui batas wewenang atau ultra vires. Sehingga dalam perkara ini, penyelesaian pelaksanaan eksekusi putusan tersebut dilakukan dengan cara mengajukan kembali perkara a quo, dengan alasan dikarenakan putusan-putusan yang diajukan sebelumnya bersifat "declalatoir" (menyatakan) bukan "condemnatoir" (menghukum). Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor: 381/Pdt.G/2019/PN Chi, merupakan penyelesaian pelaksanaan eksekusi Putusan pengadilan yang tidak mengandung amar condemnatoir dari Putusan Nomor: 236/Pdt.G/2015/PN.Cbi.} }