%A Muhammad Rizky Pratama %A Dinalara D. Butar-butar %A Walter AL Sinaga %I Universitas Pakuan %D 2022 %X Di lingkungan Polri aturan tentang perkawinan, perceraian, dan rujuk berbeda dengan tata cara perkawinan, perceraian dan rujuk pada umumnya. Tata cara pengajuan perkawinan, perceraian, dan rujuk di lingkungan anggota Polri pada dasarnya merupakan tindakan yang berlanjut serta saling berhubungan antara berbagai institusi yang berperan di dalamnya baik anggota Polri dan keluarganya maupun kesatuannya. Tidak tercatatnya pernikahan anggota secara resmi akibat terjadinya pernikahan anggota yang tidak mengikuti prosedur pernikahan sesuai dengan peraturan yang ada, dimana anggota menikah seperti masyarakat pada umumnya bukan secara aturan negara, demikian halnya saat terjadi perceraian, beberapa anggota belum melaporkan perceraian dari perkawinan mereka yang sudah tercatat dan terdaftar dengan resmi dengan alasan belum tahu bagaimana prosedur kepengurusannya. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pelaksanaan pengaturan perkawinan dan perceraian anggota Polri ditinjau berdasarkan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, permasalahan apa yang timbul dari pelanggaran perkawinan dan perceraian pada anggota Polri dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengolahan data dilakukan secara kualitatif, dimana keseluruhan data dan informasi yang diperoleh dalam rangka penulisan ini diolah secara kualitatif, yaitu pengolahan data secara verbal, artinya mendeskripsikan dengan menggunakan kata-kata dan kalimat yang sistematis, serta mudah dipahami. Pengaturan perkawinan dan perceraian anggota Polri di Polres Lebak, ditinjau berdasarkan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian, dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia telah sesuai dengan ketentuan Pasal 5, 6, 7, dan 11 yang diantaranya menjelaskan bahwa setiap anggota Polri yang akan melakukan perkawinan atau perceraian harus mendapatkan izin kawin terlebih dahulu dengan memenuhi persyaratan umum dan khusus. Sedangkan implementasi Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia belum sepenuhnya diikuti dan dipatuhi oleh anggotanya. %L eprintsunpak7076 %T Pelaksanaan Perkawinan Dan Perceraian Bagi Anggota Polri Ditinjau Berdasarkan Perkapolri Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengajuan Pernikahan, Perceraian, Dan Rujuk Bagi Pegawai Negeri Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Studi Polres Lebak )