%D 2023 %T Analisis Yuridis Terhadap Pengakhiran Perjanjian Sewa Menyewa Antara PT JCO Donut Dan Coffe Dengan PT Mandiri Cipta Gemilang. %L eprintsunpak7077 %X Asas yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan asas "Freedom of Contract" (kebebasan berkontrak) dalam sistem hukum perjanjian dan untuk mengetahui kedudukan hukum asas kebebasan berkontrak dalam perjanjian sewa menyewa. Perjanjian sewa menyewa adalah suatu perjanjian dengan mana pihak yang satu mengikatkan diri kepada pihak lain untuk memberikan kenikmatan kepada pihak lainnya kenikmatan suatu barang selama jangka waktu tertentu. Perjanjian sewa menyewa ini diatur dalam Pasal 1548 sampai dengan Pasal 1600 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Perjanjian Sewa Menyewa Ruko dan bangunan antara PT Jco Donut And Coffe dengan PT Mandiri Cipta Gemilang yang terletak di Jalan Boulevard Nomor U1 Puri Indah Jakarta Barat. Dalam perjanjian ini terdapat beberapa kesepakatan, hak dan kewajiban, jangka waktu pembayaran serta teknis pelaksanaannya dari para pihak penyewa dan yang yang menyewakan, namun dalam hal ini telah terjadi wanprestasi yang diatur dalam pasal 1243 Kitab Undang-undang Hukum Perdata perikatan, apabila si berutang telah dinyatakan lalai dalam memenuhi prestasinya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampauinya. Didalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Jco Donut And Coffe dengan PT Mandiri Cipta Gemilang ditemukan beberapa kendala berupa kenaikan harga sewa dari Pihak yang menyewakan yaitu PT Mandiri Cipta Gemilang yang tidak memiliki bukti-bukti secara lengkap yang merupakan subyek hukum dalam perjanjian sewa menyewa ruko dan bangunan ini,yaitu invoice (surat penagihan) diluar tanggung jawab serta kewajiban oleh Pihak Penyewa yaitu PT Jco Donut And Coffe. Dengan demikian, PT Mandiri Cipta Gemilang melakukan perbuatan wanprestasi berdasarkan Buku III Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Identifikasi masalah yaitu Bagaimana pengakhiran perjanjian sewa menyewa antara PT Jco Donut And Coffe dengan PT Mandiri Cipta Gemilang,Bagaimana permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa antara PT Jco Donut And Coffe dengan PT Mandiri Cipta Gemilang, dan Bagaimana Prosedur Penyelesaian wanprestasi antara PT Jco Donut And Coffe dengan PT Mandiri Cipta Gemilang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu dengan sifat penelitian deskriptif analisis, sedangkan Teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (Library Research),wawancara,dokumentasi,analisis data, dan penelitian lapangan (Field Research).Pengelolaan data dilakukan secara kualitiatif yaitu dengan menggunakan kata- kata dan kalimat-kalimat dengan maksud agar tersusun suatu materi pembahasan yang sistematis dan mudah dipahami. %A Cantika Ramadhani Bintang %A I Wayan Suparta %A Hari Nur Arif %I Universitas Pakuan