%T Perlindungan Hukum Atas Hak Nafkah Anak Pasca Putusan Perceraian (Studi Kasus Putusan Nomor 1252/PDT.G/2019/PA.BGR) %L eprintsunpak7081 %D 2023 %X Anak memiliki hak untuk mendapatkan kebutuhan dasar seperti makan. minum, tempat tinggal, pendidikan, dan kesehatan. Orang tua memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan dan mengasuh serta mendidik anak- anaknya dengan sebaik-baiknya. Selain orang tua, individu dan kelompok lain juga memiliki kewajiban untuk melindungi dan membela hak-hak anak, termasuk keluarga, masyarakat, penegak hukum, pemerintah, dan negara. Penetapan hak nafkah anak pasca perceraian didasarkan pada Undang-Undang seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penulisan hukum ini bertujuan untuk membahas tentang perlindungan hukum atas hak nafkah anak pasca putusan perceraian dan permasalahan-permasalahan yang timbul berdasarkan studi kasus putusan nomor 1252/Pdt.G/2019/PA.Bgr. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan berbagai data sekunder. Hasil penulisan hukum ini menunjukkan bahwa hakim dalam studi kasus putusan nomor 1252/Pdt.G/2019/PA.Bgr memberi perlindungan dengan menetapkan bahwa anak hasil perkawinan yang sah antara penggugat dan tergugat memiliki hak nafkah yang dilindungi oleh Undang-Undang. Tergugat sebagai ayah. ditetapkan untuk tetap bertanggung jawab atas pemenuhan hak nafkah anak yang harus dibayarkan setiap bulannya, dengan jumlah yang didasarkan pada kemampuan finansial ayah dan kebutuhan anak sesuai dengan usianya. Putusan ini memiliki beberapa permasalahan dalam pelaksanaannya, namun ada beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Dalam rangka memastikan perlindungan hukum atas hak nafkah anak pasca putusan perceraian, perlu adanya kesadaran dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kewajibannya. Diharapkan dengan demikian pemberian nafkah anak dapat terpenuhi dengan baik. %I Universitas Pakuan %A Ardhia A'thfa Agristiani %A Istianah Istianah %A Mustika Mega Wijaya