TY - THES Y1 - 2023/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/7089/ A1 - Frans Rio, John A1 - Susilawati K., Tuti A1 - Perdana, Angga ID - eprintsunpak7089 N2 - Indonesia telah menetapkan lintas alur laut kepulauan. Penentuan ini telah diatur lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan Indonesia antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia, Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2003 tentang Hak dan Kewajiban Kapal dan Pesawat Udara Asing dalam melaksanakan hak lintas alur laut kepulauan melalui rute yang telah ditetapkan. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Kenavigasian, dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Panglima TNI tentang Pengamanan Alur Laut Kepulauan Indonesia. Permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimanakah Pengaruh Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia Terhadap Lintas Penerbangan Pesawat Asing Berdasarkan UNCLOS 1982 dan bagaimana Dampak dan Hambatan dalam Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia Terhadap Lintas Penerbangan Pesawat Asing Berdasarkan UNCLOS 1982. Pengaturan wilayah kedaulatan Negara atas ruang udara bertitik tolak dari pengembangan beberapa teori yang secara garis besar mencakup bahwa negara memiliki kebebasan ruang udara tanpa batas. pembebasan ruang udara, dan kebebasan ruang udara, tetapi diadakan semacam wilayah teritorial/zona wilayah yang menetapkan hak-hak yang bisa dilaksanakan negara kolong. Setiap negara berdaulat mempunyai wilayah kedaulatan yang dibatasi dengan batas daratan, perairan yang meliputi laut teritorial yang berhadap-hadapan dengan negara lain, laut teritorial yang berdampingan dengan laut lepas, landas kontingen serta batas kedaulatan udara secara horisontal dan secara vertikal. Kedaulatan udara secara vertikal belum ada kata sepakat secara internasional. Dalam praktek batas kedaulatan udara tergantung dari kemampuan negara tersebut untuk mempertahankan kedaulatannya.Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985. Penetapan ALKI sudah sesuai dengan yang terdapat dalam pasal 53 UNCLOS 1982, dan bagi pesawat udara asing yang akan melintas diatas wilayah perairan Indonesia harus mematuhi rute penerbangan yang telah ditetapkan. Dalam pasal 53 UNCLOS 1982 dijelaskan bahwa hak lintas alur laut kepulauan meliputi wilayah ruang udara diatasnya. Pada hakekatnya semua hak lintas penerbangan tersebut tunduk pada ketentuan-ketentuan hukum udara internasional dan hukum udara nasional Indonesia. Pasal-pasal dalam Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 2002 yang bertalian dengan larangan dan kewajiban dalam melaksanakan lintas alur laut kepulauan dimulai dengan ketentuan-ketentuan umum yang berlaku bagi kapal dan pesawat udara asing. M1 - Skripsi TI - Pengaruh Penetapan Alur Laut Kepulauan Indonesia Terhadap Lintas Penerbangan Pesawat Asing Berdasarkan Unclos 1982 PB - Universitas Pakuan ER -