%X Keterangan saksi memiliki posisi penting dalam pembuktian perkara pidana sebagaimana terlihat dalam penerapatannya yang menyatakan bahwa keterangan saksi adalah alat bukti utama. Pembuktian diranah pidana, bukanlah untuk mencari kesalahan pelaku tetapi untuk mencari kebenaran dan keadilan Materil. Pembuktian hukum pidana mengenal dua hal, yang pertama yaitu barang bukti dan yang ke 2 (dua) merupakan alat bukti, dua hal tersebut merupakan proses dan pedoman untuk menimbulkan keyakinan hakim di dalam pembuktian. Di dalam tindak pidana perlindungan anak, Anak adalah Amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang senentiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi. Namun dalam hakekatnya masih banyak anak yang menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh orang dewasa. Pasal 1 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak menentukan bahwa perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, dan berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Teori-teori yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan Teori Penegakan Hukum, Teori Perlindungan Anak, dan Teori Tentang Saksi. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah normatif yang didukung empiris, sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis, metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statute approach), dan pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian membuktikan keterangan saksi mempunyai peranan yang sangat penting dalam proses persidangan, sebagaimana di atur dalam Pasal 185 KUHAP. Keterangan saksi yang mempunyai nilai ialah keterangan yang sesuai dengan apa yang dijelaskan pasal 1 angka 27 KUHAP. Berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 27 KUHAP, keterangan saksi yang dianggap bernilai sebagai alat bukti dalam perkara pidana yang di periksa pada saat dipersidangan adalah saksi-saksi yang lihat sendiri. saksi dengar sendiri, dan saksi alami sendiri. Dari penegasan bunyi pasal 1 angka 27 KUHAP dihubungkan dengan bunyi penjelasan pasal 185 ayat 1 KUHAP dapat disimpulkan, setiap keterangan saksi di luar apa yang di dengarkan sendiri dalam peristiwa pidana yang terjadi atau di luar yang dilihat atau dialaminya dalam peristiwa pidana yang terjadi, keterangan yang diberikan di luar pendengaran, penglihatan atau pengalaman sendiri mengenai suatu peristiwa pidana yang terjadi, tidak dapat dijadikan dan dinilai sebagai alat bukti, keterangan semacam itu tidak mempunyai kekuatan nilai pembuktian. %T Fungsi Keterangan Saksi Dalam Proses Persidangan Perkara Perlindungan Anak Dalam Pasal 76 C.Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak (Studi Kasus Putusan Nomor : 47/PID.SUS/2021/PN.JKT.PST) %L eprintsunpak7093 %I Universitas Pakuan %D 2023 %A Adam Helmi Maulana %A Yennie Krishnawati Milono %A Mustika Mega Wijaya