<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 109/PID..B/2021/PN.WNO)"^^ . "Penganiayaan adalah semua perbuatan yang sengaja dilakukan untuk menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka. Salah satu perkara mengenai penganiayaan ialah perkara Nomor: 110/Pid. B/2021/PN. Wno. Dalam perkara ini terdakwa melakukan tindak pidana penganiayaan dengan direncanakan terlebih dahulu yang dilakukan beberapa kali. Sehingga perlu diketahui mengenai pengaturan tindak pidana penganiayaan, dan penerapan pidana bagi pelaku tindak pidana penganiayaan pada perkara Nomor: 109/Pid. B/2021/PN, Wno. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum normatif, bersifat deskriptif analisis didukung dengan pendekatan yuridis dan studi kasus, pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan field research berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Cibinong, kemudian data diolah menggunakan metode kualitatif. Berdasarkan putusan Nomor: 110/Pid. B/2021/PN. Wno, Putusan majelis hakim lebih ringan dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa berdasarkan Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP yaitu percobaan pembunuhan dengan perencanaan, dengan pidana penjara selama 12 tahun. Dengan perintah membayar restitusi sejumlah Rp. 13.465.306,00 (tiga belas juta empat ratus enam puluh lima ribu tiga ratus enam rupiah). Sementara itu majelis hakim menjatuhkan pidana berdasarkan Pasal 353 ayat (1) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP yaitu penganiayaan dengan direncanakan lebih dahulu yang dilakukan beberapa kali, dengan pidana penjara selama 5 tahun 1 bulan. Dengan perintah agar terdakwa membayar restitusi sejumlah Rp. 8.870.306,00 (delapan juta delapan ratus tujuh puluh ribu tiga ratus enam rupiah). Pemidanaan dalam putusan perkara ini, terkait: juga dengan gabungan tindak pidana atau concursus, sehingga dikenakan pemberatan sesuai dengan Pasal 65 KUHP dengan pertimbangan bahwa terdakwa telah melakukan dua tindak pidana yang masing-masing berdiri sendiri dan dilakukan dalam waktu yang berbeda. Harapan kedepannya agar penegak hukum, khususnya hakim dapat memberikan pertimbangan yang matang pada kasus penganiayaan, karena selain dapat menjamin tercapainya tujuan pemindanaan yaitu memberi efek jera bagi pelaku, juga dapat memberi aspek keadian bagi korban."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Malika"^^ . "Hanin"^^ . "Malika Hanin"^^ . . "Walter"^^ . "AL Sinaga"^^ . "Walter AL Sinaga"^^ . . "Yennie"^^ . "Krishnawati Milono"^^ . "Yennie Krishnawati Milono"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 109/PID..B/2021/PN.WNO) (Text)"^^ . . . "Cover Malika Hanin.pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 109/PID..B/2021/PN.WNO) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan Malika Hanin.pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 109/PID..B/2021/PN.WNO) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka Malika Hanin.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7094 \n\nPenyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Dengan Direncanakan Terlebih Dahulu Yang Dilakukan Beberapa Kali (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 109/PID..B/2021/PN.WNO)\n\n" . "text/html" . . . "Penganiayaan" . .