TY - THES Y1 - 2023/// AV - public UR - http://eprints.unpak.ac.id/7095/ A1 - Siwa Lakuanin, Raja A1 - ul Hosnah, Asmak A1 - Mega Wijaya, Mustika ID - eprintsunpak7095 N2 - Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan yang sangat berat dan cukup mendapatkan sebuah perhatian didalam kalangan masyarakat. Kejahatan pembunuhan tersebut sering terjadi dalam waktu minggu, balan dan tahun, herita kasus tindak pidana pembunuhan akan selalu mendapatkan informasi yang telah didengar dari masyarakat sekitar, berita kusus tindak pidana pembunuhan sering keluar dalam surat kahar, majalah, stasiun televisi nasional maupun lokal, radio, jaringan jaringan sosisal media dan surat kabar online sering memberitakan terjadinya kasus kejahatan pembunuhan. Adanya suatu perlindungan hukum yang diberikan oleh negara untuk melindungi hak untuk hidup. akan tetapi pada pelaku tindak pidana pembunuhan kebanyakan hanya di hukum lebih ringan dari ancaman hukuman yang berlaku di Negara Indonesia. Hukuman yang pantas untuk pelaku tindak pidana pembunuhan yaitu minimal 10 (sepuluh) tahun. Sanksi terberat yang berlaku dalam suatu peraturan perundang-undangan yang tercantum didalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur salah satunya tentang tindak pidana pembunuhan yang tertuang didalam Pasal 338 Pasal 350. Ancaman terberat pada tindak pidana kejahatan terhadap nyawa adalah yang tercantum dalam Pasal 340 KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama selama 20 (dua puluh) tahun. Faktor terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana disertai pencurian ini meliputi 2 bagian yaitu faktor tidak langsung seperti kemampuan ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, faktor lingkungan masyarakat sekitar, perkembangan teknologi yang sangat pesat. Faktor secara langsung ini ialah adanya dendam, pengaruh alkohol atau mabuk Tujuan penelitian untuk memberikan informasi kepada masyarakat mengenai faktor penyebab tindak pidana pembunuhan berencana. Adapun teon para ahli menurut Chazawi, adanya waktu tertentu dalam pembunuhan berencana bersifat relatif, tidak bergantung singkatnya waktu atau lamanya waktu, bergantung pada keadaan yang konkret pada saat kejadian. Meskipun demikian, jarak waktu tidak terlalu sempit dan juga tidak terlalu lama. Jika lamanya waktu terlalu sempit menandakan pelaku tidak memiliki waktu yang cukup untuk berfikir dan mempertimbangkan kehendak perbuatannya, Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian kepustakaan yang merupakan bentuk penelitian dengan cara mengumpulkan dan memeriksa atau menelusuri dokumen-dokumen atau kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterar gan yang dibutuhkan dalam penelitian. Hasil dalam penelitian ini pasal yang terkait ialah pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan kurungan penjara 20 (dua puluh) tahun. Hakim dalam memutus suatu perkara harus mempertimbangkan kebenaran yuridis, kebenaran filosofis dan sosiologis M1 - Skripsi TI - Analisis Pertimbangan Putusan Hakim Dalam Kasus Tindak Pidana Pembunuhan Berencana Disertai Pencurian PB - Universitas Pakuan ER -