<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021)"^^ . "Negara Republik Indonesia adalah negara hukum, yang berarti setiap penduduk, pejabat penguasa aparatur wegara termasuk anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) tunduk dan taat pada hukum yang berlaku dalam tingkah laku sehari-hari baik di dalam maupun di luar dinas. Perbuatan tindakan dengan dallh atau bentak apapun yang dilakukan oleh anggota TNI baik secara perorangan maupun kelompok yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum, nurma-norma lainnya yang berlaku dalam kehidupan atau bertentangan dengan peraturan kedinasan, disiplin, tata tertib di lingkungan TNI pada hakikatnya merupakan perbuatan tindakan yang merusak wibawa, martabat dan nama baik TNI yang apabila perbuatan/tindakan tersebut dibiarkan terus, dapat menimbulkan ketidaktenteraman dalam masyarakat dan menghambat pelaksanaan pembangunan dan pembinaan TNI. Memberikan masukan kepada penegak hukum tentang penerapan sanksi pidana terhadap oknum TNI Angkatan Darat yang melakukan tindak pidana tosubordinasi Memberikan informasi kepada masyarakat tentang faktor penyebab serta dampak dari tindak pidana Insubordinasi, Menambah referensi dalam bidang Hukum Pidana Militer. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris untuk memperoleh data primer. Tindak pidana insubordinasi adalah pelanggaran yang melibatkan keengganan atau penolakan untuk mengikuti perintah yang sah dari atasan dalam hierarki militer. Konsekuensi dari tindakan ini dapat beragam, tergantung pada tingkat pelanggaran, kerugian yang ditimbulkan, dan peraturan hukum yang berlaku di negara tersebut. Prajurit yang melakukan tindak pidans insubordinasi biasanya) karena balasan terhadap perlakuan atasan atan karena dendam, tidak ada sesuatu perbuatan jika tanpa ada sebab sebelumnya. Penyebab adanya Tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi tipe kepribadian, keimanan dan ketaqwaan, pemahaman terhadap hukums, dan kualitas moril prajurit. Sedangkan faktor eksternal mencakup peran kepemimpinan, situasi lingkungan kerja, dan beban tugas yang berlebihan. Penyebab adanya Tindak pidana insubordinasi yang dilakukan oleh oknum TNI Angkatan Darat berasal dari faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi tipe kepribadian, keimanan dan ketaqwaan, pemahaman terhadap hukum, dan kualitas moril prajurit. Sedangkan faktor eksternal mencakup peran kepemimpinan, situasi lingkungan kerja, dan beban tugas yang berlebihan."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Isep"^^ . "H. Insani"^^ . "Isep H. Insani"^^ . . "Rudi"^^ . "Harganto Lubis"^^ . "Rudi Harganto Lubis"^^ . . "Sapto"^^ . "Handoyo DP"^^ . "Sapto Handoyo DP"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021) (Text)"^^ . . . "Cover Rudi Harganto Lubis.pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021) (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan Rudi Harganto Lubis.pdf"^^ . . . "Penyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021) (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka Rudi Harganto Lubis.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7097 \n\nPenyelesaian Tindak Pidana Insubordinasi Yang Dilakukan Oleh Oknum Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat (Studi Kasus Putusan Nomor 29-K/PM-1 06/AD/X/2021)\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Militer" . .