@phdthesis{eprintsunpak7109, year = {2020}, author = {Dio Haryana and Edi Rohaedi and Hasan Basri}, title = {Kewenangan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Dalam Menerbitkan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7109/}, abstract = {Pendaftaran tanah merupakan rangakaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan dan pengkajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat bukti haknya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya. Hak Milik atas tanah merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah dan mempunyai fungsi sosial. Kewenangan Kantos Pertanahan Kabupaten Lebak dalam pendaftaran dan penerbitan Sertifikat hak milik atas tanah diselenggarakan dengan berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, dan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan. Nasional Dan Kantor Pertanahan, Kantor Pertanahan. Prosedur penerbitan hak milik atas tanah oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak berpedoman pada Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah Dan Kegiatan Pendaftaran Tanah, dimana kewenangan Kepala Kantor Pertanahan memberi keputusan mengenai pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah pertanian yang luasnya tidak lebih dari 50. 000 M? dan pemberian hak milik untuk orang perseorangan atas tanah non pertanian yang luasnya tidak lebih dari 3.000 M?, pemberian hak milik untuk badan hukum keagamaan dan sosial dan pemberian hak milik atas tanah dalam rangka pelaksanaan program transmigrasi; redistribusi tanah; konsolidasi tanah; program yang dibiayai oleh APBN dan/atau APBD; dan pendaftaran tanah yang bersifat strategis dan aassal.} }