<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Peranan Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota"^^ . "Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pendapatan Asli Daerah yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendanai pelaksanaan dari otonomi daerah yang sesuai dengan potensi daerah. Oleh karena itu Kota Bogor mendirikan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagai BUMD yang memiliki kedudukan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi daerah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019, yang memiliki salah satu tujuan yaitu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Permasalahan yang penulis angkat adalah bagaimana kedudukan Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Sebagai BUMD, kemudian bagaimana implementasi Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Kedua permasalahan itu yang akan dikaji dalam tulisan ini dengan sifat penelitian deskriptif analitis yaitu memaparkan, atau menggambarkan peraturan hukum yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan diatas. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Teknik pengumpulan data dengan penelitian kepustakaan (library research), yakni menggunakan bahan hukum primer seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan daerah dan dan bahan hukum sekunder seperti buku, jurnal ilmiah dan artikel, serta menggunakan teknik penelitian lapangan (field research) yakni melaksanakan wawancara. Kedudukan Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor sebagai BUMD adalah badan hukum yang merupakan anak perusahaan dari Pemerintah Kota Bogor yang dimana dalam kedudukannya tidak hanya memiliki efisensi sebagai layanan publik tetapi juga sebagai sumber untuk Pendapatan Asli daerah. Implementasi Perumda Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah yaitu tidak dengan hanya mengelola internal pasar saja tetapi juga dengan memperbanyak jaringan usaha yang mampu meningkatkan pada Pendapatan Asli Daerah dan sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Amalia"^^ . "Artiselvi Agustin"^^ . "Amalia Artiselvi Agustin"^^ . . "Edi"^^ . "Rohaedi"^^ . "Edi Rohaedi"^^ . . "Nazaruddin"^^ . "Lathif"^^ . "Nazaruddin Lathif"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Peranan Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota (Text)"^^ . . . . . "cover amalia.pdf"^^ . . . "Peranan Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota (Text)"^^ . . . . . "pengesahan amalia.pdf"^^ . . . "Peranan Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota (Text)"^^ . . . . . "daftar pustaka amalia.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7135 \n\nPeranan Perusahaan Umum Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor Dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota\n\n" . "text/html" . . . "APBD ( Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah )" . . . "Perda ( Peraturan Daerah )" . .