@phdthesis{eprintsunpak7140, author = {Asri Riska Marlina and Dwi Andayani BS and Mahipal Mahipal}, year = {2022}, title = {Kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Dalam Pengendalian Bahan Berbahaya Dan Beracun}, school = {Universitas Pakuan}, abstract = {Penelitian ini mengenai kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengendalian bahan berbahaya dan beracun di Wilayah Republik Indonesia. Dimana Indonesia merupakan negara yang memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah, maka dibentuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang bertujuan untuk melindungi lingkungan hidup dari kerusakan dan pencemaran yang diakibatkan oleh bahan berbahaya dan beracun. Untuk mencegah terjadinya pencemaran tersebut ditetapkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pencegahan tersebut dilakukan dengan pengelolaan B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dalam penelitian ini penulis memiliki identifikasi masalah yaitu: Bagaimana kewenangan dan permasalahan yang dihadapi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengendalian bahan berbahaya dan beracun. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif dengan teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Upaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dilakukan dengan membuat dan Menyusun kebijakan yang berkaitan dengan cara pengelolaan bahan berbahaya dan beracun. Hal ini dibuktikan dengan dibuatnya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, yang berisikan mengenai aturan masuknya bahan berbahaya dan beracun (B3) ke wilayah Republik Indonesia dengan persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan, yaitu dengan dilakukannya registrasi B3, menyampaikan notifikasi B3 ke otoritas negara tujuan ekspor. Kemudian agar terciptanya lingkunganhidup yang sehat dam jauh dari pencemaran lingkungan. Diperlukannya pengelolaan yang dilakukan lebih terpadu dan teratur serta penindakan secara tegas terhadap pelaku pencemaran lingkungan yang dapat memberikan efek jerat. Perlunya pembaharuan peraturan yang berkaitan dengan bahan berbahaya dan beracun agar penegakan hukum bisa dilakukan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7140/} }