@phdthesis{eprintsunpak7142, year = {2023}, author = {Atikah Azizah and Ari Wuisang and Suhermanto Suhermanto}, title = {Tinjauan Yuridis Kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagai Lembaga Negara Penunjang (State Auxiliary Organ) Dalam Kaitannya Dengan Penyelenggaraan Negara}, school = {Universitas Pakuan}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7142/}, abstract = {Korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extra ordinary crime) dengan berbagai dimensinya, seperti economic crime, organized crime, white collar crime dan political crime. Dengan argumentasi bahwa korupsi masuk dalam kategori extra ordinary crime, maka upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi harus ditempuh dengan cara-cara yang luar biasa pula. Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi dirancang khusus dalam upaya pemberantasan korupsi, dengan tugas, fungsi, dan wewenangnya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak hanya melakukan fungsi penegakan hukum saja. Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana kedudukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam sistem kelembagaan di Indonesia dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara di Indonesia dan masalah yang timbul dalam hubungan kedudukan dan kelembagaan KPK dengan pelaksanaan tugas-tugasnya dan bagaimana upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara independen yang masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif yang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun, secara yuridis, kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang ditempatkan ke dalam rumpun kekuasaan eksekutif tidak menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi serta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya masih independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Masalah-masalah atau kendala yang dihadapi Komisi Pemberantasan Korupsi salah satu diantaranta yaitu sumber daya manusia yang dimiliki KPK saat ini kurang berkualitas dan berintegritas; penataan struktur kelembagaan yang kurang jelasn secara yuridis. Upaya yang dilakukan KPK dalam menghadapi persoalan-persoalan yang timbul yaitu dengan penegasan secara yuridis terhadap status dan kewenangan Dewan Pengawas KPK, mengoptimalkan Trisula Strategi Pemberantasan Korupsi, mengoptimalkan pelayanan publik, dan menjalin Kerjasama dan bersinergi dengan lembaga penegak hukum lain} }