%X Pemerintah bersama DPR membentuk Omnibus Law melalui Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, membentuk dan menghapus norma baru daari berbagai regulasi sektoral. Keberlakuan konsep Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ketenagakerjaan) bagi kalangan pemerintah dan pengusaha diyakini akan dapat memacu industrialisasi di Indonesia. Namun sebaliknya dianggap merugikan oleh para buruh, masalah utama dalam penelitian ini adalah tafsiran Konstitusional dan Inkonstitusional bersyarat dalam prespektif Mahkamah Konstitusi. Skripsi ini bertujuan untuk mengidentifikasi bagaimana implikasi hukum putusan Inkonstitusional bersyarat dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XVIII/2020 tentang pengujian Undang-undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum Normatif dengan melalui pendekatan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan data Library Search yang mengkaji berbagai dokumen yang relevan dengan objek permasalahan yang sedang diteliti, data-data diperoleh dari studi terhadap peraturan perundang- undangan, buku ilmiah, laporan penelitian, karangan-karangan ilmiah, serta sumber-sumber tertulis lainnya baik tercetak maupun elektronik. Hasil penelitian ini adalah permohonan uji materiil terhadap putusan Mahkamah Konstitusi No. 101/PUU-XVIII/2020 Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 83 UU Cipta Kerja melanggar UUD 1945 dan kontradiksi dengan UU Ketenagakerjaan. Beberapa aturan yang dianggap melanggar hak konstitusional Pemohon, di antaranya aturan mengenai lembaga pelatihan kerja; pelaksanaan pendapatan tenaga kerja; tenaga kerja asing; perjanjian kerja waktu tertentu; pekerja alih daya atau outsourcing; rentang waktu kerja; cuti; upah dan upah minimum; uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja; penghapusan sanksi pidana; serta jaminan sosial. Dalam permohonannya, menurut para pemohon ketentuan-ketentuan tersebut telah merugikan untuk mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum sebagai pekerja/buruh %T Tinjauan Yuridis Tentang Inkonstitusional Bersyarat Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (Studi Putusan MK No. 101/PUU-XVIII/2020 Tentang Pengujian UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap UUD 1945) %L eprintsunpak7147 %I Universitas Pakuan %D 2023 %A Dekira Andera Yuwanda %A Andi M. Asrun %A Mustika Mega Wijaya