TY - THES N2 - Menurut Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) merupakan zat, energi, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain serta memerlukan penanganan khusus. Dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi si lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan dan penegakan hukum. Dalam penulisan ini penulis akan menjabarkan tinjauan umum penanganan terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta kewenangan pemerintah terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Dalam upaya menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar terciptanya lingkungan yang sehat dan bersih pemerintah telah membuat beberapa peraturan untuk mengontrol pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun antara lain, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Limbah B3, Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah Jenis penelitian hukum normatif empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan interpretasi dan sistematisasi antar peraturan perundang-undangan. Penelitian hukum normatif didukung oleh penelitian empiris untuk memperoleh data primer. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan, studi lapangan, dan data yang diperoleh disajikan dengan teks dekskriptif sistematis, dan metode analisis data yang digunakan adalah metode normatif kualitatif yang disondingkan dengan teori-teori yang dikenal dalam hukum ketatanegaraan. Pentingnya peran pemerintah terhadap penegakan hukum dan pengawasan serta pembinaan terhadap para pelaku usaha yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sangat diperlukan untuk mengurangi produksi limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) A1 - Mauludin Nasution, Fajar A1 - Mihradi, R. Muhammad A1 - Setiadi, Teguh Y1 - 2023/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/7153/ PB - Universitas Pakuan TI - Kewenangan Pemerintahan Dalam Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Adanya Pembuangan Bahan Berbahaya Dan Beracun (B.3) Tanpa Adanya Proses Pengelolaan Di Tinjau Dari Peraturan Pemerintah NO.22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ID - eprintsunpak7153 AV - public M1 - Skripsi ER -