@phdthesis{eprintsunpak7164, author = {Luthfiyya Annisaa Putri Abdi and R. Muhammad Mihradi and Angga Perdana}, title = {Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Cipta Kerja}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7164/}, abstract = {Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa: "Negara Indonesia adalah Negara Hukum". Indonesia memiliki peraturan perundang-undangan sebagai aturan- aturan hukum. Dalam melaksanakan penyusunan peraturan perundang- undangan terdapat satu hal yang tidak boleh dilupakan ialah adanya partisipasi publik yang ikut serta dalam pembuatan peraturan perundang- undangan. Pengaturan mengenai partisipasi publik diatur secara khusus dalam Bab XI Pasal 96 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Adapun mengenai partisipasi masyarakat dalam perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana peran dari partisipasi publik dalam pembentukan Undang-undang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 khususnya dalam dua pokok permasalahan. Pertama, apakah pengaturan partisipasi publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 masih memadai atau tidak. Kedua, bagaimana tantangan dari permasalahan dalam pengaturan partisipasi publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif didukung oleh wawancara data primer sebagai pelengkap, dan data sekunder. Hasil penelitian menyimpulkan, pertama, bahwasanya partisipasi public dalam pembentukan undang-undang pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tidak memadai, karena ditemukan bahwa pemerintah mensahkan Perppu Cipta Kerja. Sudah jelas bahwa pemerintah tidak mendengarkan aspirasi yang telah disampaikan oleh publik. Kedua, tantangan yang terjadi dari permasalahan pengaturan partisipasi publik pasca putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU- XVIII/2020 ialah bahwa pemerintah masih tidak mengikutsertakan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang secara bermakna.} }