TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/7178/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Maudilia Astri, Patrisia A1 - Andayani BS, Dwi A1 - Mahipal, Mahipal TI - Relaksasi Perpajakan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuanagan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 Dan/Atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan ID - eprintsunpak7178 Y1 - 2021/// N2 - Pada awal bulan Maret 2020 Pemerintah Indonesia dihadapkan pada kenyataan bahwa pandemi Covid-19 telah menimbulkan korban bagi masyarakat Indonesia, dari waktu ke waktu jumlah korban yang terpapar Covid-19 semakin bertambah, semakin membahayakan dan mengancam kesehatan masyarakat. Hal tersebut menimbulkan dampak tidak hanya bagi kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada sektor-sektor yang lain, Bagaimana kewenangan Presiden dalam menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 sebagai suatu kebijakan keuangan Negara dan Implikasinya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional Dan Atau Stabilitas Sistem Keuangan?). Kdua Bagaimana Pelaksanaan Relaksasi Perpajakan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat deskriptif analitis, menggunakan data sekunder dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan (library research) dan melakukan pengolahan data secara kualitatif, diperoleh kesimpulan bahwa kewenangan Presiden dalam menetapkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 didsarkan pada Presiden dalam membuat Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) selayaknya memperhatikan adanya sebuah kegentingan (hal ihwal) yang mendesak untuk segera menerbitkan peraturan tersebut. Kegentingan ini mempunyai parameter terkait dengan hak subjektif yang dimiliki oleh Presiden. Hak Subjektif yang dimiliki Presiden ini sangat menentukan ada atau tidaknya PERPU. Kegentingan ini biasanya terkait dengan adanya kondisi ekonomi, kondisi politik, dan kondisi keamanan. Bisa juga dapat terjadi karena Negara sedang mengalami kondisi darurat hukum. Pelaksanaan Relaksasi Perpajakan Dalam Masa Pandemi Covid-19 Berdasarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ialah Pemerintah mengambil kebijakan dan langkah- langkah luar biasa untuk mengatasi dampak sosial ekonomi dari kondisi darurat pandemi covid-19 melalui berbagai kebijakan relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN, khususnya dengan melakukan peningkatan belanja untuk kesehatan, pengeluaran untuk jaring pengaman sosial (social safety), dan pemulihan perekonomian, serta memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan. Pelaksanaan kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi covid-19 dilakukan dengan perubahan postur dan/atau rincian APBN tahun 2020 yang ditetapkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019. Kebijakan keuangan negara berkaitan dengan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan ER -