@phdthesis{eprintsunpak7182, school = {Universitas Pakuan}, author = {Reinaldi Alfarizy Sukana and Dwi Andayani BS and Sapto Handoyo DP}, title = {Tanggung Jawab Pemerintah Daerah Terhadap Jaminan Produk Makanan Halal}, year = {2022}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7182/}, abstract = {Pasal 28 D ayat (1) UUD Tahun 1945, bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Salah satu jaminan yang harus diberikan oleh negara Indonesia kepada masyarakatnya yaitu jaminan akan kehalalan suatu produk. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, bahwa jaminan produk halal sebagai bagian dari kewenangan pemerintah daerah yaitu adanya BPJPH di tingkat daerah. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah bagaimana pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jaminan produk makanan halal? dan kendala-kendala hukum apa yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap jaminan produk makanan halal dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini yaitu deskriptif analitis dengan jenis penelitian hukum normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tanggung jawab pemerintah daerah terhadap jaminan produk makanan halal, yaitu dengan dibentuknya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), sebagaimana disebutkan dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Namun demikian, dalam pelaksanaannya sampai saat ini di tingkat daerah belum terbentuk BPJPH berikut peraturan pelaksana organ tersebut dalam peraturan daerah terkait. Dengan demikian, tanggung jawab pemerintah daerah dalam menyelenggarakan jaminan produk halal belum terpenuhi secara efektif sebagaimana diamanatkan dalam Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Adapun kendala-kendala hukum yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap jaminan produk makanan halal berkaitan erat dengan penerapan ketentuan jaminan produk halal sebagai produk legislasi, hasil lembaga eksekutif dan legislatif akan berimbas pada kendala hukum yang dihadapi pemerintah daerah dalam pelaksanaan tanggung jawab terhadap jaminan produk makanan halal. Beberapa kendala tersebut antara lain ketiadaan peraturan pelaksana, perbedaan kepentingan antar lembaga, kehadiran undang-undang jaminan produk halal belum dirasakan oleh masyarakat, ketidaksiapan BPJPH ini berkaitan dalam persiapan infrastruktur, organisasi sistem pendaftaran dan tarif sertifikasim serta kesadaran pelaku usaha masih rendah. Sebagai upaya penyelesaian terhadap kendala-kendala tersebut dan supaya undang-undang jaminan produk halal dapat berjalan efektif, maka perlunya upaya kerja keras pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakannya. Mengawali upaya tersebut, dapat melakukan beberapa langkah diantaranya melakukan dan memaksimalkan sosialisasi Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan pemerintah harus menuntaskan peraturan pendukung dalam pelaksanaan jaminan produk hala} }