%L eprintsunpak7183 %X DPRD Kota Bogor sebagai penyelenggara Pemerintahan Kota Bogor memiliki fungsi sebagaimana Pasal 149 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki fungsi, yaitu: fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Dari tiga fungsi tersebut yang dimiliki oleh DPRD Kota Bogor adalah fungsi anggaran. Peranan DPRD Kota Bogor dalam melaksanakan fungsi anggaran ialah untuk membahas dan menyusun APBD Kota Bogor tahun 2018 salah. penulis membuat identifikasi masalah, sebagai berikut: bagaimana pengaturan peranan DPRD Kota Bogor dalam melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Bogor pada tahun 2018 dan apa hambatan atau kendala yang dihadapi oleh DPRD Kota Bogor dalam melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Bogor pada tahun 2018 dan upaya penyelesaiannya. Jenis metode penulisan dari penulisan hukum ini sebagai berikut: Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Adapun hasil dari penelitian ini, yaitu secara yuridis peranan DPRD Kota Bogor dalam melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Bogor pada Tahun 2018, yaitu mengacu berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Negara. Selain itu, pengaturannya diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Sedangkan DPRD Kota Bogor dalam melaksanakan fungsi anggaran terhadap APBD Kota Bogor tahun 2018 terdapat beberapa hambatan/kendala, adapun kendalanya yaitu, kendala internalnya adalah Faktor sering terjadi perbedaan antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bogor dalam penyusunan anggaran mengenai skala prioritas yang diprogramkan dengan program APBD, Faktor adanya silang pendapat antar fraksi, Faktor masih kurangnya informasi bagi anggota DPRD Kota Bogor yang akan dijadikan sebagai dasar penyusunan anggaran, Faktor Sumber Daya Manusia (SDM) anggota DPRD Kota Bogor yang relatif masih rendah, Faktor sarana dan prasarana Anggota DPRD Kota Bogor, kemudian hambatan ekstern misalnya: faktor adanya transisi pemerintahan di daerah karena adanya pergantian kepala daerah pada pemilihan kepala daerah dan faktor kesadaran politik masyarakat yang relatif masih rendah. %D 2019 %T Peranan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Dalam Rangka Melaksanakan Fungsi Anggaran Terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor Tahun 2018 %I Universitas Pakuan %A Restu Aprianti %A R. Muhammad Mihradi %A Isep H. Insani