%L eprintsunpak7189 %X Program Indonesia Pintar merupakan suatu program yang diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia yang tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar dan Program Indonesia Sehat Untuk Membangun Keluarga Produktif. Kemudian diterbitkan identitas bagi penerima Program Indonesia Pintar yang disebut Kartu Indonesia Pintar yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Peraturan Presiden Nomor 166 Tahun 2014 tentang Program Percepatan Penanggulangan Kemiskinan. Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan. Kemudian dalam Pasal 1 angka 3 dijelaskan bahwa Program Kartu Indonesia Pintar Kuliah yang selanjutnya disingkat Program KIP Kuliah adalah skema bantuan PIP Pendidikan Tinggi yang diberikan kepada mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan memiliki KIP Kuliah. Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan 6 prinsip yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan. Dalam implementasi dari Program Indonesia Pintar terdapat permasalahan diantaranya adalah kurangnya sosialisasi kepada mahasiswa tentang program ini. Penelitian mengungkapkan bahwa pemahaman terkait KIP masih kurang. Berdasarkan pernyataan beberapa responden, mereka menyatakan belum menerima sosialisasi secara langsung dan resmi terkait dengan program KIP. Hal tersebut berakibat pada pengetahuan mengenai tujuan dan teknis program yang kurang dan dapat menimbulkan ketidaktepatan sasaran program. Selain itu permasalahan lain seperti penerima bantuan program KIP juga sering mengalami kendala. Salah satunya pencairan dana yang seringkali terlambat, dan dalam pemberian bantuan kurang tepat sasaran, terdapat penyalahgunaan pemanfaatan bantuan dana Program Indonesia Pintar oleh penerima bantuan dari program ini. Maka dari itu akan dianalisis apakah pengaturan dalam pelaksanaan Program Indonesia Pintar yang diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi telah memadai dan memudahkan implementasinya, dan Permasalahan dan tantangan serta gagasannya dalam implementasi Peraturan Sekretaris Jenderal Pendidikan dan Kebudyaaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi. Penelitian ini memiliki sifat deskriptif analitis, berjenis normatif, teknik penelitian kepustakaan dan lapangan, dan diolah secara kualitatif. %D 2023 %T Peran Pemerintah Dalam Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Yang Tepat Sasaran Sesuai Dengan Prinsip Yang Diatur Dalam Sekretaris Jenderal Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi %I Universitas Pakuan %A Rivan Alif Fauzan %A R. Muhammad Mihradi %A Walter AL Sinaga