@phdthesis{eprintsunpak7194, year = {2018}, title = {Pengaturan Hak-Hak Pegawai Negeri Sipil Yang Diberhentikan Dengan Hormat}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Robby Hamdhan and Hasan Basri and Nandang Kusnadi}, abstract = {Pegawai Negeri Sipil merupakan seorang yang bagian dari masyarakat biasa yang telah memenuhi syarat sebagai seorang pegawai negeri sipil. Namun setelah mereka pensiun atau diberhentikan dengan hormat karena batas usia. Maka terdapat tahapan baru lagi dalam kehidupan mereka. Mereka telah kembali lagi ke dalam masyarakat dan telah menjadi masyarakat biasa lagi. Namun setiap manusia tidaklah dapat terlepas dari suatu kebutuhan. Untuk dapat memenuhi segala kebutuhan dari seorang pegawai negeri sipil dimasa pensiunnya dan dapat hidup selayaknya sebagai bagian dari masyarakat maka seorang pensiunan tersebut diberikan dana pensiun. Hak-hak pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diberhentikan dengan hormat dapat berupa pembayaran pensiun pertama dan pensiun bulanan Pensiun sendiri yang diberikan ketika PNS atau pejabat negara berhenti dengan hak pensiun dan pembayarannya bersamaan dengan pemberian hak Tunjangan Hari Tua (THT), Sedangkan pensiun bulanan adalah pensiun yang dibayarkan pada setiap bulan melalui dana tabungan dan asuransi pegawai negeri yang ditunjuk serta pensiun terusan yang merupakan pensiun almarhum atau almarhumah yang meninggal dunia diteruskan kepada istri atau suami atau anak sebesar pensiun yang diterima almarhum/almarhumah semasa hidup, dalam jangka waktu tertentu. Identifikasi Masalah yaitu bagaimana pengaturan hak-hak terhadap pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat dan apakah permasalahan di dalam pengaturan hak-hak pegawai negeri sipil yang diberhentikan dengan hormat. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan sifat penelitian deskriptif analitis, sedangkan teknik pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Pengaturan hak-hak terhadap pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dengan hormat diatur didalam Pasal 106 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 304 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Dalam pemensiunan Pegawai Negeri Sipil yang tepat pada waktunya terkadang mengalami banyak hambatan, antara lain: Data-data yang dimiliki oleh seseorang Pegawai Negeri Sipil sejak menjadi Pegawai Negeri Sipil yang akan dikirim ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) seringkali tidak lengkap, Tidak adanya database yang lengkap di Badan Kepegawaian Daerah dan Terlalu banyaknya birokrasi yang harus dilalui oleh para calon pensiun. Akhirnya penulisan hukum ini ditutup dengan kesimpulan dan beberapa saran untuk pengaturan hak-hak Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hormat.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7194/} }