%0 Thesis %9 Skripsi %A Tenriawaru, St Fatimah %A Nuradi, Nuradi %A Ardianto Iskandar, Eka %A Universitas Pakuan, %A Fakultas Hukum, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7198 %I Universitas Pakuan %T Tinjauan Yuridis Penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan Di Kabupaten Bogor Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum Mengenai Retribusi Persampahan/Kebersihan %U http://eprints.unpak.ac.id/7198/ %X Pengertian Retribusi Daerah menurut Muqodim dalam bukunya Ahmad Yani dalam Hamid Hamdan adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan sesuatu jasa atau fasilitas yang diberikan oleh pemerintah secara langsung dan nyata kepada pembayar. Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar. Sumber hukum nasional mengenai Retribusi Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan Antaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, terdapat 3 kategori Retribusi Daerah, yaitu 1. Retribusi Jasa Umum; 2. Retribusi Jasa Usaha; dan Retribusi Perizinan Tertentu. Retribusi yang paling dekat dengan masyarakat umum adalah Retribusi Jasa Umum. Pada Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 dijelaskan arti Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Salah satu Retribusi Jasa Umum adalah Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan yang merupakan pelayanan atas pengelolaan sampah dan kebersihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah. Di Kabupaten Bogor, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Peraturan tersebut mengatur secara regional mengenai tarif, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, beserta sanksi Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan. Pentingnya keberadaan hukum ini dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pelayanan serta penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan beserta kepastian hukum kepada masyarakat dalam hal Pelayanan Persampahan. Maka dari itu perlu dilakukan tinjauan yuridis penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 28 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum dalam rangka menganalisis relevansi peraturannya dengan keadaan pelaksanaannya saat ini yang dilandasi dengan teori kepastian hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum, manfaat hukum, dan mencegah terjadinya tumpah tindih peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan (disharmonisasi hukum) yang dapat menghambat penarikan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan di Kabupaten Bogor.