@phdthesis{eprintsunpak7217, year = {2023}, title = {Analisis Penerapan Tindak Pidana Tambahan Berupa Pemecatan Dari Dinas Militer Bagi Oknum TNI AU Yang Terlibat LGBT (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 231-K/PM II-08/AU/XII/2020)}, school = {Universitas Pakuan}, author = {Alviananda Alviananda and Sapto Handoyo DP and Lilik Prihatini}, abstract = {Pidana tambahan adalah pidana yang dijatuhkan bersama di samping pidana pokok, penjatuhan pidana tambahan sifatnya fakultatif namun menjatuhkan pidana tambahan tidak boleh tanpa dengan menjatuhkan pidana pokok, sehingga harus bersama-sama. Perubahan di masyarakat yang dapat dikategorikan sebagai salah satu krisis moral adalah perbuatan atau perilaku penyimpangan seks diantaranya lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau: yang sering disebut dengan istilah LGBT. Maraknya kasus LGBT di Indonesia tidak menutup kemungkinan terjadi di lingkungan TNI, faktanya terdapat beberapa kasus personil militer yang kerap menjadi seorang LGBT. Hal ini sangat bertentangan dengan norma-norma di lingkungan TNI yang mana perbuatan ini dapat merusak martabat dan nama baik TNI. Permasalahan yang akan dikaji dalam penulisan hukum ini yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi oknum TNI-AU yang terlibat LGBT? 2) Apa saja upaya penanggulangan keterlibatan oknum TNI-AU dalam praktik LGBT? 3) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam menetapkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dalam Putusan Perkara Nomor 231-K/PM 11-08/AU/XII/2020?. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum ini bersifat deskriptif analitis, pengumpulan data dilakukan melalui metode penelitian kepustakaan (library research) dan metode penelitian lapangan (field research), pengolahan datanya menggunakan metode kualitatif. Pidana tambahan yang dimohonkan oleh Oditur Militer yaitu dipecat dari dinas militer adalah sudah tepat karena hal ini berkaitan dengan diri terdakwa yang dikhawatirkan akan mengganggu dan menggoyahkan sendi-sendi disiplin serta tata tertib kehidupan prajurit TNI yang selama ini sudah terbina dengan baik. Dalam penulisan hukum ini menggunakan teori pemidanaan dan teori kepastian hukum, karena keterkaitannya dengan kasus yang dibahas bahwa landasan Hakim memberikan vonis selama 8 (delapan) bulan penjara dan pidana tambahan pemecatan dari dinas militer sesuai dengan teori absolut yang bertujuan untuk memuaskan pihak yang dendam baik masyarakat sendiri maupun pihak yang dirugikan atau menjadi korban. Pidana tambahan pemecatan dari dinas militer, diatur juga dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2010 Pasal 53 ayat (1) huruf b tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia yang menyatakan bahwa Prajurit diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Keprajuritan karena mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7217/} }