@phdthesis{eprintsunpak7218, author = {Dinda Azzahra Kartadipura and Chairijah Chairijah and Isep H. Insani}, title = {Implementasi Sanksi Hukum Terhadap Pelanggaran Militer Internasional Di Wilayah Konflik Dalam Perspektif Hukum Humaniter Internasional}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7218/}, abstract = {Perang adalah konflik bersenjata yang nyata, disengaja dan luas yang terjadi antara dua komunitas politik maupun lebih yang saling bermusuhan. Hukum humaniter internasional atau hukum perang menjadi ketentuan yang sangat penting bagi anggota militer untuk dipatuhi saat konflik bersenjata (armed conflict) atau perang (war) dengan tujuan mengatur perilaku militer terhadap musuh, milisi atau rakyat yang tidak ikut berperang. Tujuan dari penelitian tersebut untuk memberikan pengetahuan bagi pembaca terkait pelaksanaan sanksi hukum pelanggaran militer internasional di wilayah konflik dalam pandangan hukum humaniter internasional. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau disebut juga sebagai penelitian kepustakaan atau studi dokumen yang lebih mengkaji data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, yaitu dengan melalui cara menyajikan dan mengutarakan dengan lengkap, terperinci, dan sistematis dalam suatu data dalam pembahasan yang dianalisis memakai teori-teori ilmu hukum. Pelaksanaan sanksi hukum pelanggaran militer terhadap kejahatan perang yang terjadi di wilayah konflik terhadap suatu sanksi yang tujuan atau implementasi praktisnya memberikan jaminan kepada masyarakat atau negara untuk mengembalikan keseimbangan kepentingan kehidupan sosial sebagai akibat terjadinya pelanggaran norma atau pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional yang dianggap sebagai kejahatan perang atau pelanggaran militer yang dapat dihukum berdasarkan hukum pidana internasional yang mencakup peraturan seperti Statutan Roma, Konvensi Jenewa 1949 dan protokol tambahan I. Penyelesaian sengketa internasional dalam perang dan hukum humaniter internasional mempunyai dua mekanisme yaitu mekanisme dengan cara penyelesaian damai dan bersahabat (soft mechanism) dan Mekanisme dengan cara penyelesaian paksa dan kekerasan (hard mechanism). Perlindungan umum kepada penduduk sipil terhadap akibat perang, dilakukan melalui pengadaan daerah-daerah keselamatan dan daerah yang dinetralisir oleh pihak-pihak peserta konvensi, Pengadaan atau pembentukan persetujuan atau perjanjian setempat bagi pemindahan yang luka dan sakit. Pertanggungjawaban Negara dan Tanggung Jawab Pidana Individual dalam Hukum humaniter menyebutkan kewajiban negara untuk membentuk aturan dalam hukum nasional yang melarang dilakukannya kejahatan perang serta menyediakan aturan yang akan menghukum setiap kejahatan perang yang dilakukan.} }