%0 Thesis %9 Skripsi %A Abi Fadilla, Muhammad %A Ardianto Iskandar, Eka %A AL Sinaga, Walter %A Universitas Pakuan, %B KODEPRODI74201#ILMU HUKUM %D 2023 %F eprintsunpak:7225 %I Universitas Pakuan %T Analisis Yuridis Penerapan Asas Nebis Dan Idem Dalam Pasal 1917 KUHPERDATA (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 104/PDT.G/2013/PN.SEL JO PT NOMOR : 90/PDT/2014/PT.MTR JO MA NOMOR : 1108 K/PDT/2015 JO PK NOMOR : 405 PK/PDT/2017) %U http://eprints.unpak.ac.id/7225/ %X Hubungan hukum yang timbul di tengah-tengah masyarakat seringkali terjadi ketidak selarasan antara hak dan kewajiban sehingga menimbulkan ketimpangan hukum. Demi tercapainya serta kepastian hukum bagi pemohon keadilan, dan terhindar dari putusan yang berbeda sehingga dapat terlaksana dengan baik, atas dikeluarkannya aturan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu mengenai SEMA Nomor 03 Tahun 2002, tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan Dengan Asas Nebis In Idem. Penelitian ini akan menjelaskan tentang bagaimana penerapan asas nebis in idem dalam penyelesaian perkara perdata pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 104/Pdt. G/2013PN. Sel, jo. Nomor: 405 PK/Pdt/2017 serta bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 104/Pdt. G/2013PN. Sel., jo. Nomor: 405 PK/Pdt/2017. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat didukung oleh penelitian empiris apabila diperlukan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian serta melakukan wawancara dengan Hakim Pengadilan Sumber Kelas 1A Kabupaten Cirebon. Kemudian data yang diperoleh akan dijelaskan dalam bentuk keterangan dan penjelasan yang selanjutnya akan dikaji berdasarkan teori yang relevan dengan penelitian ini. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa penerapan asas nebis in idem dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 104/Pdt. G/2013PN. Sel., jo. Nomor: 405 PK/Pdt/2017 telah tepat dan benar, karena telah sesuai dengan ketentuan dalam penerapan Pasal 1917 KUHPerdata, Yurisprudensi Mahkamah Agung tanggal 13 April 1974, Nomor Reg. 647 K/Sip/1973 dan SEMA RI Nomor 3 Tahun 2002, tentang penanganan perkara yang berkaitan dengan asas nebis in idem. Hakim Agung mempertimbangkan bahwasanya judex factie (Pengadilan Negeri Selong dan Pengadilan Tinggi Mataram) tepat dan benar didalam menerapkan hukumnya, sehingga terhadap permohonan para pemohon kasasi tersebut ditolak, yang selanjutnya pada pemeriksaan perkara ditingkat Peninjauan Kembali Nomor Reg. 405 PK/Pdt/2017, Hakim Agung mempertimbangkan alasan serta bukti suratnya yang menyatakan bahwa perkara dalam putusan judex juris telah ditemukannya kekhilafan hakim dan/atau suatu kekeliruan yang nyata, sehingga patut menurut hukum perkara tersebut tidak dapat diterima, oleh karena itu yang dijadikan pertimbangan hakim agung perkara peninjauan kembali yang memeriksa maupun mengadili perkara tersebut dengan benar sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.