<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tinjauan Yuridis Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bogor"^^ . "Pegawai Negeri sebagai aparatur pemerintah mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting di dalam mendukung jalannya pemerintahan dan pembangunan bangsa. Oleh sebab itu sejak di mulainya orde baru hingga saat ini terus diupayakan penyempurnaan atau pendayagunaan aparatur pemerintah. Keberhasilan kinerja pegawai sebuah organisasi pemerintahan dipengaruhi pula oleh faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja pegawai. Keberhasilan kinerja pegawai diidentifikasikan berdasarkan faktor-faktor yang mempengaruhi diantaranya yaitu: data dan informasi, sumber daya, peralatan dan lingkungan, konsekuensi hasil kerja, keahlian dan pengetahuan, kemampuan, motivasi serta insentif dan imbalan. Salah satu upaya dalam rangka pendayagunaan aparatur pemerintahan tersebut, antara lain adalah dengan melakukan penilaian atas kinerja Pegawai Negeri Sipil. Upaya pelaksanaan penilaian ini antara lain dapat dilihat dari peraturan-peraturan yang ada. Diantara peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil berada di bawah kewenangan Pejabat yang berwenang pada instansi pemerintah masing-masing. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil didelegasikan secara berjenjang kepada atasan langsung dari Pegawai Negeri Sipil. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan oleh Pejabat Penilai Kinerja sekali dalam 1 (satu) tahun yang dilakukan setiap akhir Desember pada tahun yang bersangkutan atau paling lama akhir Januari tahun berikutnya. Penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian 60% (enam puluh persen) untuk penilaian Sasaran Kerja Pegawai dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja. Kota Bogor dalam melaksanakan penilaian kinerja Pegawai Negeri Sipil mengimplementasikan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 50 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 73 Tahun 2018 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor, dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 89 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelayanan Kepegawaian Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor."^^ . "2020" . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Hasan"^^ . "Basri"^^ . "Hasan Basri"^^ . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Muhammad Apit"^^ . "Syaripudin"^^ . "Muhammad Apit Syaripudin"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . "Hukum Pemerintahan"^^ . . . . . . . "Tinjauan Yuridis Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bogor (Text)"^^ . . . "Cover.pdf"^^ . . . "Tinjauan Yuridis Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bogor (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . "HTML Summary of #727 \n\nTinjauan Yuridis Tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Kota Bogor\n\n" . "text/html" . . . "PNS (Pegawai Negeri Sipil)" . . . "ASN (Aparatur Sipil Negara)" . .