<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Antara Pt. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Dengan Tertanggung (Studi Kasus Perkara Nomor 898/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL Jo PT Nomor 164/PDT/2018/PT.DKI.JO Ma Nomor 930/K/PDT/2019"^^ . "Dalam kehidupan sehari-hari manusia tidak pernah terlepas dari bahaya yang timbul secara mendadak tanpa diduga seperti meninggal dunia, menderita suatu penyakit, terjadinya kecelakaan atau sebab lainnya. Asuransi jiwa merupakan salah satu perlindungan atau jaminan yang sangat penting untuk melindungi jiwa dari risiko hidup yang tidak pasti, untuk mengalihkan risiko terdapatnya lembaga yang mengadakan perjanjian asuransi jiwa. Dalam penulisan hukum ini, penulis tertarik membahas mengenai tanggung jawab para pihak dalam pelaksanaan perjanjian asuransi antara PT. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan Tertanggung (Studi Kasus Perkara Nomor 898/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel Jo PT. Nomor 164/Pdt/2018/PT.DKI. Jo MA Nomor 930/K/Pdt/2019), bagaimana pelaksanaan tanggung jawab para pihak terhadap perjanjian asuransi, analisis kasus perkara, faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan klaim asuransi dan bagaimana upaya penyelesaiiannya. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang dapat didukung oleh penelitian empiris apabila diperlukan. Data penelitian dikumpulkan dengan cara studi pustaka yaitu dengan mencari peraturan-peraturan yang tertulis, penjelasan-penjelasan dan teori-teori dari buku, jurnal atau literatur yang berkaitan dengan topik, judul, maupun permasalahan yang diangkat dalam penelitian. Dari hasil penelitian yang didapatkan oleh penulis pelaksanaan perjanjian asuransi jiwa secara prosedur hukum sudah seseuai dengan peraturan yang berlaku, hanya dalam prakteknya agen sebagai pihak yang mewakili perusahaan asuransi tidak teliti dan tidak memberikan informasi yang jelas kepada tertanggung serta tanggung jawab perusahaan kurang baik ketika terjadi permasalahan dengan tertanggung. Kasus Studi Kasus Perkara Nomor 898/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel Jo PT. Nomor 164/Pdt/2018/PT.DKI. Jo MA Nomor 930/K/Pdt/2019). Adapun dasar pertimbangannya adalah diputusan tingkat pertama tertanggung gugatan yang dilakukan sejak awal menjadikan gugatan (obscuur libel), karena penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum dengan wanprestasi, akan tetapi pembuktian yang dilakuakan penggugat sudah cukup kuat. Faktor penghambat pelaksanaan klaim karena kurangnya persyaratan yang dipenuhi oleh tertanggung dan Upaya penyelesaiannya tertanggung harus teliti ketika mengurus dokumen-dokumen yang berkaitan dengan asuransi jiwa yang dimiliki dan harus memahami produk asuransi yang diambil oleh tertanggung beserta isi polis tertanggung. Jika terjadi sengketa atau tidak terpenuhi klaim tertanggung padahal persyaratan sudah dipenuhi dengan lengkap dan mengetahui dengan jelas isi dari polis tertanggung, maka tertanggung dapat melakukan penyelesaian sengketa asuransi dengan dua jalur yaitu litigasi dan non litigasi."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Nandang"^^ . "Kusnadi"^^ . "Nandang Kusnadi"^^ . . "Haerani"^^ . "Rachmatunisa"^^ . "Haerani Rachmatunisa"^^ . . "Farahdinny"^^ . "Siswajanthy"^^ . "Farahdinny Siswajanthy"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Antara Pt. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Dengan Tertanggung (Studi Kasus Perkara Nomor 898/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL Jo PT Nomor 164/PDT/2018/PT.DKI.JO Ma Nomor 930/K/PDT/2019 (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Antara Pt. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Dengan Tertanggung (Studi Kasus Perkara Nomor 898/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL Jo PT Nomor 164/PDT/2018/PT.DKI.JO Ma Nomor 930/K/PDT/2019 (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . . "Tanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Antara Pt. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Dengan Tertanggung (Studi Kasus Perkara Nomor 898/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL Jo PT Nomor 164/PDT/2018/PT.DKI.JO Ma Nomor 930/K/PDT/2019 (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . "HTML Summary of #7555 \n\nTanggung Jawab Para Pihak Dalam Pelaksanaan Perjanjian Asuransi Antara Pt. Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Dengan Tertanggung (Studi Kasus Perkara Nomor 898/PDT.G/2016/PN.JKT.SEL Jo PT Nomor 164/PDT/2018/PT.DKI.JO Ma Nomor 930/K/PDT/2019\n\n" . "text/html" . . . "Hukum Perdata" . . . "Asuransi" . .