%A Khairun Nashihin %A Suhermanto Suhermanto %A Eka Ardianto Iskandar %I Universitas Pakuan %D 2023 %X Pelaut atau awak kapal adalah orang yang berlayar di laut menggunakan kapal yang terbuat dari besi atau kayu yang berlayar dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain atau dari negara satu ke negara lain dan merupakan salah satu perkerjaan yang memiliki tanggung jawab serta berisiko tinggi, diperlukan keahlian dan kualifikasi tertentu serta pemberian perlindungan hukum bagi para pelaut yang diatur secara luas dan lengkap. PT.Inkor Dunia Samudera selaku perusahaan jasa perekrutan awak kapal yang mewakili hak dan tanggung jawab pemilik kapal. Kemudian terhadap data tersebut dilakukan analisis dengan menggunakan teori-teori ilmu hukum, undang-undang, khususnya Hukum Kelautan dan Ketenagakerjaan menggunakan konvensi- konvensi dan pemikiran penulis. Identifikasi masalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme perlindungan hukum terhadap pelaut atau awak kapal yang bekerja selama pandemi covid-19 dan permasalahan- permasalahan yang dialami oleh perusahaan PT. Inkor Dunia Samudera selaku perusahaan jasa perekrutan awak kapal yang mewakili hak dan tanggung jawab pemilik kapal. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis dengan metode penulisan kualitatif, yaitu pembahasan dilakukan dengan cara menjelaskan data secara lengkap, terperinci dan sistematis. Dari hari penelitian tersebut, dapat disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia meratifikasi MLC 2006 atau konvensi ketenagakerjaan maritim sebegai bentuk salah satu tanggung jawab terhadap pelaut atau awak kapal yang disebabkan oleh peraturan perundang- undangan tentang kepelautan belum seluruhnya memenuhi kebutuhan pelaut atau awak kapal, selanjutnya beberapa permasalahan yang dialami oleh perusahaan PT.Inkor Dunia Samudera sehingga dapat menyebabkan keterlambatan dan batalnya proses perjanjian kerja laut. Perusahaan PT. Inkor Dunia Samudera hendaknya memaksimalkan segala cara supaya hak dan tanggung jawab terhadap pelaut atau awak kapal dapat terpenuhi selama pandemi Covid-19 %L eprintsunpak7558 %T Tanggung Jawab PT.Inkor Dunia Samudera Terhadap Tenaga Kerja Yang Bekerja Di Atas Kapal Berbendera Asing Selama Pandemi Covid-19 Menurut ILO( International Labour Organization)