<> "The repository administrator has not yet configured an RDF license."^^ . <> . . . "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 15/PID.SUS-Anak/2021/PN/Bogor"^^ . "Di Indonesia asas kebebasan Hakim dijamin sepenuhnya dalam Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, selanjutnya disebut Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dimana dirumuskan bahwa Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka dalam menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia. Pada dasarnya tindak pidana anak adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah: \"Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.\" Identifikasi masalah dalam penulisan hukum ini adalah: Apa yang menjadi pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana anak yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk?, Bagaimana prosedur pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana anak yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk?, Apa yang menjadi kendala Hakim mengenai pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana anak yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk?. Sifat penelitian menggunakan deskriprif analitis. Jenis penelitian yang dipergunakan adalah penelitian hukum normatif dan didukung dengan pendekatan empiris. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan sanksi terhadap tindak pidana anak yang tanpa hak membawa senjata penikam atau senjata penusuk. Hakim harus memperhatikan faktor anak dalam melakukan tindak pidana tersebut dan itikad baik anak yang berjanji tidak melakukan kejahatan tersebut lagi, serta hakim memperhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Saran dalam penulisan hukum ini adalah: Hakim dalam mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi pidana terhadap anak yang melalukan tindak pidana tanpa hak membawa senjata penikam dan senjata penusuk, sebaiknya dalam penerapan sanksi terhadap dilaksanakan dengan mengutamakan restorative justice serta pembinaan."^^ . "2023" . . . . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "KODEPRODI74201#ILMU HUKUM, Universitas Pakuan"^^ . . . . . . . . . . . . . . . . . "Muhammad"^^ . "Hilman Virgiawan Fanggi"^^ . "Muhammad Hilman Virgiawan Fanggi"^^ . . "Walter A.L"^^ . "Sinaga"^^ . "Walter A.L Sinaga"^^ . . "Asmak"^^ . "ul Hosnah"^^ . "Asmak ul Hosnah"^^ . . "Walter A.L."^^ . "Sinaga"^^ . "Walter A.L. Sinaga"^^ . . "Universitas Pakuan"^^ . . . "Fakultas Hukum"^^ . . . . . . . "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 15/PID.SUS-Anak/2021/PN/Bogor (Image)"^^ . . . "Cover.jpg"^^ . . . "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 15/PID.SUS-Anak/2021/PN/Bogor (Text)"^^ . . . "Lembar Pengesahan.pdf"^^ . . . "Analisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 15/PID.SUS-Anak/2021/PN/Bogor (Text)"^^ . . . "Daftar Pustaka.pdf"^^ . . "HTML Summary of #7608 \n\nAnalisis Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Sanksi Pidana Terhadap Anak Yang Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Membawa Senjata Penikam Atau Senjata Penusuk (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor: 15/PID.SUS-Anak/2021/PN/Bogor\n\n" . "text/html" . . . "Anak" . . . "Sanksi Pidana" . . . "Pertimbangan Hakim" . .