TY - THES N2 - Pajak adalah kontribusi wajib kepada Negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di dalam Undang-Undang Perpajakan sanksi pidana merupakan senjata pamungkas atau jalan terakhir (ultimum remedium) yang akan diterapkan apabila sanksi administrasi dirasa belum cukup untuk mencapai tujuan penegakan hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat. Oleh karenanya, tidak heran apabila dalam Undang-Undang Perpajakan juga mengatur ketentuan Pidana. Problem hukum yang perlu menjadi perhatian di masa datang adalah pengaturan dan penegakan hukum mengenai tindak pidana di bidang perpajakan khususnya dalam tindak pidana faktur pajak yang tidak sah yaitu dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Seperti yang dilakukan oleh terdakwa Direktur PT. Phiton Kanca Buana yang melanggar Pasal 39 A huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan. Identifikasi masalah dalam Penulisan Hukum (Skripsi) ini: (1) Bagaimana pertanggungjawaban pidana direktur Pt. Phiton kanca buana dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut; (2) Aapa yang menjadi kendala dalam pertanggungjawaban pidana direktur Pt. Phiton kanca buana dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut; dan (3) Apa yang menjadi jalan keluar dari kendala yang dihadapi dalam pertanggungjawaban pidana direktur Pt. Phiton kanca buana dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis, jenis penelitian normatif empiris, pengumpulan data melalui penelitian kepustakaan dan di dukung dengan penelitian lapangan seperti wawancara, kemudian data yang diperoleh dari penelitian ini diolah menggunakan metode kualitatif. Dalam upaya penyelesaian pertanggungjawaban pidana direktur Pt. Phiton Kanca Buana dalam tindak pidana perpajakan yang dilakukan secara berlanjut, penegak hukum harus tegas dalam menjalankan peraturan hukum yang berlaku terkait dengan menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya. Perbuatanan sedemikian rupa ada hubungannya sehingga dipandang satu perbuatan berlanjut maka perbuatan tersebut dikenakan Pasal 64 KUHP ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman terberat. A1 - Nurfadilah, Ulfah A1 - Darmawan, Iwan A1 - Insan H, Isep Y1 - 2023/// UR - http://eprints.unpak.ac.id/7688/ PB - Universitas Pakuan TI - Pertanggungjawaban Pidana Direktur PT. Phiton Kanca Buana Dalam Tindakan Pidana Perpajakan Yang Dilakukan Secara Berlanjut (Studi Putusan Nomor 911/PID.D/2020/PN.JKT.SEl) ID - eprintsunpak7688 AV - public M1 - Skripsi ER -