%L eprintsunpak769 %X Badan Kehormatan merupakan alat kelengkapan DPRD yang dibentuk secara khusus untuk menegakkan Kode Etik DPRD. Dasar Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor dalam penegakan kode etik ialah norma-norma yang wajib dipatuhi oleh setiap pimpinan serta anggota DPRD selama menjalankan tugasnya dalam menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. Pengaturan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor dalam penegakan tata tertib dan kode etik terhadap anggota DPRD Kabupaten Bogor telah memenuhi peraturan yang mengikat. Di mana mengenai kinerja anggota DPRD semua halnya sudah di atur di dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bogor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor. Tujuan dari penelitian ini untuk menganalisa dalam penerapan peraturan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Bogor oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor terhadap anggota DPRD Kabupaten Bogor. Metode Penelitian digunakan secara hukum normatif empiris dengan melalui pendekatan bahan hukum primer dan hukum sekunder. Dalam melaksanakan tugas dan wewenang serta mengenai permasalahan dan gagasan penyelesaian terkait penegakan tata tertib dan kode etik DPRD yang dilakukan oleh Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Bogor, bila terbukti salah anggota DPRD Kabupaten Bogor melakukan sebuah kesalahan yang mana kesalahan tersebut dapat dikenai sanksi. Kesimpulan pada dasarnya Badan Kehormatan lembaga pengawasan internal DPRD yang mempunyai kewenangan khusus untuk memproses berbagai sikap dan tindakan anggota DPRD yang berjalan tidak sesuai dengan aturan, norma dan kode etik yang berlaku. Tidak hanya terfokus pada pengawasan dan penindakan saja, Badan Kehormatan juga mempunyai kewenangan untuk melakukan pemanggilan serta akhirnya akan melakukan penindakan penjatuhan sanksi pada anggota DPRD yang terbukti melakukan pelanggaran. %T Kewenangan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Dalam Penegakan Tata Tertib Dan Kode Etik Terhadap Anggota DPRD %A Yolanda Wardiyanti %A R. Muhammad Mihradi %A Lathif Nazarudin %I Universitas Pakuan %D 2022