TY - THES UR - http://eprints.unpak.ac.id/7692/ PB - Universitas Pakuan AV - public M1 - Skripsi A1 - Fachrezi Arsy Ramdhani, Mohammad A1 - ul Hosnah, Asmak A1 - Mega Wijaya, Mustika TI - Penerapan Sanksi Pidana Penjara Seumur Hidup Bagi Pelaku Tindak Pidana Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Nomor 139/PID.SUS/2021/PN IDI Juncto Nomor 423/PID/2021/PT BNA JUNCTO NOMOR 2847 K/PID.SUS/2022 ID - eprintsunpak7692 Y1 - 2023/// N2 - Tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan masalah besar yang selalu menjadi topik populer sekaligus menjadi suatu keprihatinan bangsa Indonesia saat ini. Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika merupakan tindakan yang menutup pintu bagi konsumen narkotika yang tidak sah, sehingga arus peredaran gelap narkotika terputus, tidak sampai beredar ke tingkat paling bawah. Adapun identifikasi dalam penulisan hukum ini adalah bagaimanakah penyelesaian perkara dan penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup bagi pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I? dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana dan bagaimana upaya penyelesaiannya? Sifat penelitian dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis dengan jenis penelitian normatif, teknik pengumpulan data menggunakan teknik penelitian kepustakaan (library research), serta pengolahan data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian perkara dan penerapan sanksi pidana penjara seumur hidup bagi pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, yaitu terdakwa diadili di Pengadilan Negeri Idi, dimana terdakwa diajukan di depan persidangan oleh Penuntut Umum, dengan surat dakwaan subsidairitas,. Terdakwa dituntut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih 5 (lima) gram. Dalam putusan, Pengadilan Negeri Idi, menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa, putusan tersebut dikuatkan pada tingkat banding. Akan tetapi, pada tingkat kasasi, Majelis Hakim menyatakan memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Idi menjadi pidana penjara seumur hidup. Kendala yang dihadapi dalam penerapan sanksi pidana dan upaya penyelesaiannya, antara lain tuntutan pidana dari Jaksa Penuntut Umum mempengaruhi Hakim dalam menjatuhkan putusan pidana, upaya penyelesaian untuk kendala ini adalah Hakim harus menyadari bahwa dalam menjatuhkan pidana diberikan jaminan kebebasan dalam memutus perkara guna menegakkan hukum dan keadilan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan, upaya penyelesaian untuk kendala ini adalah dengan dibuatnya sebuah sistem yang membuat Hakim tidak tergantung kepada ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan dalam penjatuhan pidana; masalah independensi Hakim dan rasa keadilan masyarakat, upaya penyelesaian untuk kendala ini adalah Hakim harus memahami maksud dari Pasal 27 UUD Tahun 1945 dan Pasal 5 Undang- Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, dimana seorang Hakim merupakan perumus dan penggali dari nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. ER -