@phdthesis{eprintsunpak7693, author = {Mochammad Faris Raihan and Yennie K. Milono and Lindryani Sjofjan}, school = {Universitas Pakuan}, year = {2023}, title = {Penerapan Pidana Denda Dalam Tindak Pidana Dengan Sengaja Memproduksi, Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Izin Edar (Studi Kasus Putusan Nomor 45/PID.SUS/2020/PN.BGR)}, abstract = {Pidana denda merupakan sanksi administratif yang memiliki efek jera besar. Seperti halnya dengan perkembangan kejahatan di bidang ilmu pengetahuan kesehatan, seperti memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar. Sediaan farmasi seperti obat-obatan dan alat kesehatan tidak dapat diedarkan atau diperdagangkan secara sembarangan tanpa melalui proses perizinan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan Pasal 106 ayat (1) menyebutkan yaitu sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar. Permasalahan penulisan hukum ini bagaimana penerapan pidana denda terhadap pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana yang dengan sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar, dan kendala apa yang dihadapi dalam penerapan hukum dan upaya penyelesaiannya. Jenis penelitian dalam penulisan hukum ini adalah penelitian normatif didukung penelitian empiris. Sifat penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Pengolahan data dalam penulisan hukum ini adalah kualitatif. Penerapan pidana denda terhadap pelaku sesuai dengan ketentuan sanksi pidana pada pasal 197 dengan denda yang dijatuhkan kepada para terdakwa sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Pertanggungjawaban pidana para terdakwa dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan. Kendala yang dihadapi dalam penerapan hukum dan upaya penyelesaiannya, yaitu pemerintah sulit untuk memonitor aktivitas produksi dan distribusi obat secara efektif dan masyarakat harus turut andil dalam melaporkan kegiatan yang mecurigakan agar dapat mencegah dampak negatif pada masyarakat. Dalam kasus memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin ini yaitu pemerintah harus memperkuat pengawasan atas fasilitas produksi, distribusi, dan penjualan obat, pemerintah harus fokus pada peningkatan kapasitas instansi kesehatan seperti Dinkes, BPOM, Kepolisian dan lembaga terkait.}, url = {http://eprints.unpak.ac.id/7693/} }